Bupati Mojokerto Pungkasiadi,Saat Memberikan Bantuan di Kec Puri |
Line news today (Mojokerto) - Bupati Mojokerto, Pungkasiadi menandatangi Surat Edaran (SE) perpanjangan jam malam di Kabupaten Mojokerto dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Dalam SE Nomor 440/1227/416.105/2020 tersebut, perpanjangan jam malam tersebut berlaku mulai 6 Juni sampai 19 Juni 2020.
Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiyah Ernawati. Selain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto, SE yang ditandatangani Bupati Mojokerto tanggal 5 Juni 2020 tersebut juga tak lepas karena tingginya mobilitas penduduk di wilayah Mojokerto.
"Dalam SE tersebut ada 5 poin yakni terkait upaya pencegahan dengan penghentian aktivitas malam atau jam malam mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Masyarakat dihimbau untuk menghentikan aktivitas di luar rumah atau di tempat keramaian kecuali toko obat atau apotik," tuturnya, Jumat (5/6/2020).
Untuk itu, pihak Kecamatan dihimbau untuk menyampaikan terkait SE tersebut ke masyarakat. Di poin kedua, lanjut Erna, kepada pemilik atau pengelola toko, toko modern, depot, warung, cafe dan sejenisnya untuk melaksanakan protokol kesehatan. Yakni dengan menyiapkan tempat cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir.
"Wajib menggunakan masker dalam melayani pembeli, mengatur jarak antara kursi pelanggan minimal 1 meter dan mengutamakan pembelian dibungkus atau bawa pulang. SE tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 serta TNI/Polri dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan pelaksanaan terkait terbitnya SE tersebut," jelasnya.
Sementara di poin kelima yakni pelanggaran terhadap ketentuan akan ditertibkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Perpanjangan jam malam tersebut mulai berlaku mulai tanggal 6 Juni sampai 19 Juni 2020.*(Ker).