![]() |
Kompol Hanis Subiyono,Waka Polresta Mojokerto Pamerkan Sabu sabu asal Warna Hijau Belgia |
LineNewsToday(Mojokerto)-Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil meringkus lima Pengedar Narkoba asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.Yakni Zanuar Ega Nanda, warga Dusun Segawe Lor, Desa Mojowarno. Muhtadun Yoffi Ardiansyah, warga Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi Serta Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiyono, dan Rudiyanto, ketiganya warga Dusun Pilang Gowok, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi.
Kelima Tersangka ini diringkus di salah satu Rumah Kos di kawasan Kecamatan Kemlagi dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 85 gram, yang masing-masing terbagi antara 70 gram sabu kristal berwarna hijau dan 15 gram sabu kristal berwarna putih atau lokal serta 1000 pil dobel L.
"Para Pelaku ini Merupakan satu jaringan," ungkap Kompol Hanis Subiyono Wakapolres Mojokerto Kota saat proses konferensi pers di Mako Polresta Mojokerto. Selasa, 16/06/ 2020.Menurut Hanis, penangkapan terhadap para pelaku berawal saat petugas meringkus tersangka Nanda di sebuah warung di Dusun Segawe Lor, Desa Mojowarno, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 20.00 WIB.
Di lokasi petugas mendapati satu klip berisi 0,38 gram sabu-sabu dan handphone. Dari penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yoffi di rumahnya.
"Berawal dari situ, kita kembangkan kemudian berhasil menangkap pelaku lain. Namun masih ada satu pelaku lagi yang saat ini menjadi DPO yakni pemasok sabu dalam jumlah besarnya," paparnya.
Menurutnya, sabu-sabu warna hijau ini adalah jenis berbeda dari yang biasanya diamankan petugas. "Jika pada umumnya sabu sabu berwarna putih, ini berwarna hijau. Kita masih menunggu pengembangan untuk mengetahui lebih jelas sabu ini berasal," terangnya.
Dari pemeriksaan para pelaku, didapati perbedaan antara sabu warna hijau dan sabu pada umumnya, diantaranya adalah harga jual. Setiap satu gram sabu berwarna hijau dijual dengan angka Rp 1,5 juta.
"Harganya lebih mahal, kalau sabu hijau harganya per gram Rp 1,5 juta, kalau biasanya sabu putih harganya Rp 1,2 juta per gram," tegasnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto mengatakan, saat ini petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan sabu kristal berwarna hijau yang masih jarang dijumpai di wilayah Indonesia terlebih di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Terlebih Oxi yang merupakan pemasok sabu kristal berwarna hijau tersebut masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya saat melakukan penggeledahan dikediaman Oxi menemukan barang bukti berupa sabu bruto 70 gram yang berada di dalam tas, di atas meja ruang tamunya dan Pil doubel L sebanyak 1000 butir yang berada di kardus sebelah bufet di ruang tamu.
"Pengembangan bahwa barang berupa sabu tersebut berasal dari saudara Oxi, hanya saja saat dilakukan upaya penangkapan dia tidak ada di tempat. Untuk selanjutnya kami juga melakukan uji laboratorium pada jenis sabu yang bisa dikatakan baru transit di Kota Mojokerto," tandas Hari.
Kini kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang siapa tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.*(Nur).