Edarkan Narkoba Tiga Pemuda Diringkus Anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto - Line News Today

Jumat, 03 Juli 2020

Edarkan Narkoba Tiga Pemuda Diringkus Anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto

Tiga Pemuda Diamankan Anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto
LineNewsToday(Mojokerto):Anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan tiga pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Jalan Empu Nala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto

Dari hasil pengeledanan ditemukan sabu paket hemat seberat 0,30 gram. Ketiga pelaku yakni Arrival Febri Wimpi Arestu (21) warga Desa Wonoploso dan Yodik Witan (21) warga Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Rio Anggara (25) warga Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Mojokerto. Selain mengamankan sabu dalam satu klip plastik bening dengan berat 0.30 gram, juga diamankan, Handphone (HP) merk xiaomi.

Sepeda motor Kawasaki Ninja nopol S 5160 KU, 1 plastik klip bekas bungkus sabu, 1 pipet kaca, 1 skrop sedotan, 1 bekas bungkus rokok Surya Pro, 1 buah HP SONY, 1 tisue warna putih

Kasat Narkoba Satnarkoba Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto mengatakan, ketiganya diamankan pada, Selasa (23/6/2020) sekira pukul 19.00 WIB. "Penangkapan ketiga pelaku dari laporan masyarakat,"  ungkapnya, Jumat (3/7/2020). 

Laporan masyarakat menyebutkan, jika ada tindak penyalahgunaan narkotika di seputaran lampu merah Jalan Empu Nala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sehingga petugas melakukan penyidikan dan mengamankan ketiga pelaku. 

"Ketiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) sub Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda