Edarkan Sabu-Sabu, Puput Residivis Pil Koplo Diringkus BNNK - Line News Today

Jumat, 24 Juli 2020

Edarkan Sabu-Sabu, Puput Residivis Pil Koplo Diringkus BNNK

BNNK Mojokerto Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Line News Today  Mojokerto: Dua pelaku pengedar Pil Koplo diamankan anggota Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Mojokerto, Rabu (22/7/2020) kemarin. Dari dua pelaku diamankan 19 paket sabu dengan berat 9 gram yang dikenali dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kedua pelaku pengedar tersebut yakni Muchammad Adam Afrizal Mulyadi (21) warga Dusun Besuk, Desa Curah Malang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan Saputro Juliarso (25) alias Puput warga Dusun Kemasan, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku Adam diamankan di Jalan Raya Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 18.45 WIB dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 gram. Pelaku Puput diamankan di Jalan Raya Trowulan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku kedapatan memiliki 18 paket sabu kemasan hemat dengan total 6 gram. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Edarkan Sabu-Sabu, Puput Residivis Pil Koplo Diringkus BNNK Mojokerto

Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, mesti mengaku tak saling  kenal namun saat diamankan pelaku Adam hendak mengantar timbangan ke pelaku Puput. "Bosnya memerintahkan dia (Adam) mengantar TB alias rintangan ke TSK 2 (Puput)," ungkapnya, Kamis (23/7/2020).

Sabu paket hemat tersebut dijual seharga Rp150 hingga Rp200 ribu ke kalangan pelajar. Pelaku Adam memperoleh barang haram tersebut dari bandar seharga Rp3 juta per 3 gramnya dan dikemas dalam plastik klip.

"TSK 2 (Puput) pernah masuk Lapas karena kasus pil koplo dan baru keluar tahun 2017 lalu. TSK 2 kedapatan memiliki timbangan menyerupai kunci mobil, kita dapat pas dia pegang di tangannya," tuturnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda