![]() |
Sejumlah Pelanggar Mengganti Onderdil Asli di halaman polresta Mojokerto |
Tak jarang, para pelanggar tersebut membawa tukang bengkel untuk mengganti onderdil yang sebelumnya mereka ganti. Mereka memperbaiki sepeda motor yang ditilang dan disita petugas, lantaran tak sesuai spesifikasi.
Mulai dari mengganti ban dan velg ukuran kecil menjadi standar, melepas knalpot brong dan mengganti dengan knalpot biasa. Meski sepeda motor sudah dikembalikan standar, bukan berarti para pelanggar lalu lintas sudah bebas.
Mereka tetap dikenakan sanksi tilang, sesuai pelanggaran masing-masing. Barang bukti sepeda motor bisa diambil, namun pemilik harus menggantinya dengan melengkapi syarat-syarat.
![]() |
Pelanggar Memasang Onderdil Asli Motornya Sendiri |
Setelah dilakukan perbaikan, petugas tetap menyita kelengkapan sepeda motor yang dinilai melanggar atau tak sesuai speksifikasi standar teknis. Penyitaan dilakukan agar peralatan motor tersebut tidak dipakai lagi oleh pemiliknya.
Ini sebagai syarat penukaran barang bukti sebelum kendaraan bermotor (ranmor) dibawa pulang oleh pemiliknya. Penggantian sesuai keluaran pabrik wajib dilakukan pemilik kendaraan yang sebelumnya terjaring razia petugas.
Tercatat, ada 115 kendaraan roda dua yang terjaring razia yang dilakukan selama dua pekan. Ratusan sepeda motor tersebut diamankan di sejumlah wilayah hukum Polresta Mojokerto.
"Untuk mengambil barang bukti tilang, pelanggar membayar denda tilang di Kejari Kota Mojokerto. Setelah itu, pelanggar bisa mengambil dengan syarat-syarat pengambilan barang bukti ranmor," ujarnya.
Yakni dengan membawa kwitansi pembayaran denda tilang, slip tilang biru, fotocopy KTP, fotocopy STNK atau BPKB dan menstandarkan kelengkapan kendaraan.
"Namun untuk onderdil yang tidak sesuai spesifikasi, akan kami sita. Tujuannya untuk membuat efek jera pada pelanggar," tegasnya.
Salah satu pelanggar, Fauzi (30) mengaku kapok melakukan modifikasi motor. Selain kena denda tilang, ia harus merelakan knalpot brong miliknya seharga Rp400 ribu.
"Kalau tidak dipasang standar tidak boleh dibawah pulang. Saya dari Kediri, kemarin kena razia di Alun-alun pulang dari Surabaya," pungkasnya.*(Ning).