Hasil Penindakan Pelanggaran Kasat Mata, Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Satlantas Polresta Mojokerto - Line News Today

Kamis, 09 Juli 2020

Hasil Penindakan Pelanggaran Kasat Mata, Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Satlantas Polresta Mojokerto


Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi Merilis Pemusnahan Ratusan Knalpot Brong
LineNewsToday(Mojokerto): Selama dalam kurun waktu dua minggu, anggota Satlantas Polresta Mojokerto mengamankan 115 kendaraan roda dua yang tak sesuai spesifikasi teknis. Kendaraan roda dua yang tak sesuai spesifikasi teknis yang didominasi knalpot brong tersebut dipotong. 

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, razia dilakukan anggotanya berdasarkan laporan dari masyarakat dengan keluhan penggunaan roda dua yang bising sehingga menganggu ketertiban. "Dalam kurun waktu 2 minggu, kita sita dan musnahkan 115 kendaraan roda dua," ungkapnya, Kamis (9/7/2020).

Masih kata mantan Kapolresta Sumenep ini, pengendara atau pemilik kendaraan roda dua tersebut dikenakan Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. yang berbunyi kendaraan yang tidak memiliki persyaratan spesifikasi teknis maka akan dilakukan kurungan satu bulan. 


AKBP Deddy Supriyadi,Kapolresta Mojokerto Musnahkan Knalpot Brong

Terkait penyedia atau penjual, Kapolresta menegaskan, akan diberikan himbauan. Menurutnya penjual harus bisa menginventarisir jika ada pembelian kelengkapan kendaraan  yang tidak sesuai standar. Bisa diganti tapi untuk di area balap yang ilegal, jika tidak maka akan dilakukan tilang dan disita. 

Dalam rilis kali ini, tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Johan Iswahyudi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda