Melanggar Protokol Kesehatan, 10 Pengendara Motor Dihukum Nyapu Sampah Alun Alun Kota - Line News Today

Kamis, 23 Juli 2020

Melanggar Protokol Kesehatan, 10 Pengendara Motor Dihukum Nyapu Sampah Alun Alun Kota

Tidak Memakai Masker 10 Pengendara Motor  Dihukum Membersihkan Sampah Alun Alun Kota
Line News Today(Mojokerto) : Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Mojokerto melakukan razia masker di perempatan Pasar Burung dan Alun-alun Kota Mojokerto. Karena tak memakai masker, sedikitnya 10 orang pengendara roda dua diminta untuk membersihkan Alun-alun Kota Mojokerto dengan memakai rompi warna orange bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan". 

Dengan memakai rompi tersebut, mereka diminta untuk membersihkan fasilitas umum (fasum) yang menjadi ikon Kota Mojokerto. Dari 10 orang pelanggar tersebut, satu diantaranya merupakan perempuan. Ia terjaring karena selain tak memakai masker, juga tak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono mengatakan, razia masker tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tentang Tatanan Baru pada masa pandemi Covid-19. "Kepada masyarakat yang tidak mematuhi Perwali tersebut maka dilakukan penindakan," ungkapnya, Kamis (23/7/2020).

Pelanggar Protokol Kesehatan,Wanita Cantik Dihukum Bersihkan Sampah 
Yakni diberikan sanksi kerja sosial untuk membersihkan Alun-alun Kota Mojokerto. Masih kata Sugiono, dari dua titik yakni perempatan Pasar Burung dan Alun-alun Kota Mojokerto, pihaknya menjaring 10 pengendara kendaraan roda dua yang tak memakai masker.


Razia tersebut dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 atas perubahan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto Pasal 48 ayat 1 sampai 6, tak lain untuk mengajak masyarakat berperilaku disiplin. Disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di fasilitas publik.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda