Rekontruksi Pembunuhan Karyawati Pabrik Digelar di Halaman Gedung Reskrim Polres Mojokerto - Line News Today

Rabu, 08 Juli 2020

Rekontruksi Pembunuhan Karyawati Pabrik Digelar di Halaman Gedung Reskrim Polres Mojokerto

Pelaku Peragakan Adegan Eksekusi Korban Didalam Mobil
LineNewsToday(Mojokerto): Rekontruksi pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21) yang mayatnya ditemukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digelar. Rekontruksi digelar di halaman Mapolres dan Lapangan Tembak Wira Pratama Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020). 

Kedua pelaku yakni Mas'ud Andy Wiratama (27) warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo memerankan 17 adegan. Sementara korban digantikan oleh peran pengganti. 


Yakni dengan cara pelaku kedua menutup wajah korban dari belakang menggunakan sarung dan tali tampar yang sudah disiapkan. Sementara pelaku utama memukul dengan tangan sebelah kiri menggunakan besi panjang kurang lebih 50 cm karena posisi korban berada di jok depan mobil samping pelaku utama. 

Aksi pembunuhan tersebut terjadi tepat di ruas tol arah Malang dalam posisi mobil Agya nopol W 1502 NU melaju. Keduanya kemudian menuju Kawasan Tahura Raden Soerjo, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto untuk membuang mayat korban. 

Adegan ke 10 Korban Dijemput Pelaku Dengan Menggunakan Mobil Pribadinya
Dalam rekontruksi tersebut, lokasi pembuangan mayat korban dilakukan di sasaran tembak yakni Lapangan Tembak Wira Pratama Polres Mojokerto. Rekontruksi ditutup di adegan ke 17 yakni saat kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban Honda Beat nopol AG 6889 CV warna putih di sebuah parkiran di Arteri Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. 

Kuasa hukum pelaku, Alex Askohar mengatakan, dari rekontruksi sudah terlihat modus pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku. "Saya akan datang ke dia (pelaku) untuk bicara dari hati ke hati, tidak bisa disampaikan di forum ini. Tapi modus yang beredar memang pinjam uang dan sakit hati," ungkapnya. 

Namun sebagai kuasa hukum, lanjut Alex, ia berkeyakinan kliennya tidak bersalah dengan merencanakan pembunuhan terhadap karyawan salah satu pabrik di Pasuruan tersebut meski penyidik menyebut kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Hal tersebut akan disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto saat proses persidangan berlangsung. 

"Sebagai lawyer, itu belum tentu benar tapi dari penyidik ada pasal berlapis, kita tidak bisa mengintervensi dari otoritas penyidik. Pendapat saya sebagai lawyer akan saya sampaikan saat persidangan. Kalau dari asumsi orang jelas ada perencanaan tapi kita, rencana karena apa? Dia membunuh karena apa? Direncanakan kapan?," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhiy Hangga Putra mengatakan, rekontruksi dilakukan di Polres Mojokerto dengan alasan faktor kemananan. "Selain itu, beberapa tempat kejadian perkara (TKP) saling berjauhan dan berada di luar wilayah hukum Polres Mojokerto lain," ujarnya.

Adegan Kedua Pelaku Merencanakan Pembunuhan Terhadap Korban di Warung Kopi
Masih kata Kasat, pihaknya mendatangkan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto serta kuasa hukum kedua pelaku. Hal ini dilakukan untuk melihat fakta sebenarnya. Dari rekontruksi yang diperankan kedua pelaku sudah sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). 

Termasuk saat pelaku utama yakni Mas'ud Andy Wiratama (27) warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Poronh, Kabupaten Sidoarjo memberikan kode kepada pelaku kedua, Rifat Rizatur Rizan (20) untuk memulai melakukan eksekusi. Yakni dengan memutar musik dengan keras.

"Sudah jelas rekonstruksi yang diperagakan oleh para pelaku. Iya, sesuai dengan yang direncanakan sejak hari, Minggu 21Juni 2020 pelaku Mas'ud menyiapkan kode kepada Rifat saat memulai mengeksekusi dengan cara menjerat tali dan menutup muka korban dengan sebuah sarung. Yakni menunggu pelaku Mas'ud mengeraskan suara musik," tegasnya. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda