Tiga Komplotan Spesialis Pecah Kaca Nasabah Bank Diringkus Petugas dan di Dor Kakinya - Line News Today

Senin, 20 Juli 2020

Tiga Komplotan Spesialis Pecah Kaca Nasabah Bank Diringkus Petugas dan di Dor Kakinya

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander Pamerkan 3 Pelaku Pecah Kaca dan Barang Bukti Kejahatanya
Line News Today (Mojokerto): Tiga komplotan spesialis pencurian nasabah bank dengan modus pecah kaca diringkus anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Dua dari tiga pelaku pencurian uang nasabah senilai Rp 259 juta di halaman Bank Mandiri Cabang Pembantu Ngoro juni lalu terpaksa ditembak kakinya oleh petugas.

Ketiga Komplotan yakni Angga Ismawahyudi (30) warga Dusun Pandelegen RT 1 RW 7, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Husin R (53) warga Lingkungan Mulyorejo Baru RT 4 RW 6, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Hariyanto (48) warga Lingkungan Bence I RT 1 RW 3, Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. 

Ketiga pelaku yang sudah beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berbagi peran untuk melancarkan aksi dan membagi rata hasil kejahatan. Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, ketiga pelaku pencurian spesialis pecah kaca nasabah bank diamankan dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV). "Dari penyelidikan tim dan alat bukti di TKP terungkap awal dari pelaku Y dan berkembang ke pelaku AG dan HS," ungkapnya, Senin (20/7/2020). 

Otak Pelaku, Angga Ismawahyudi Peragakan Pencurian dengan Modus Pecah Kaca

Presentase peran masing-masing menyempurnakan kejadian. Mereka (pelaku) membuntuti (korban), sebelum keluar dari pintu masuk dari rekaman CCTV para pelaku salah satunya bawa sepeda motor membuntuti mobil. Berbagi peran dan bagian sama (hasil kejahatan)," jelasnya. 

Dalam rilis tersebut, pelaku Angga Ismawahyudi diminta memeragakan pecah kaca yang dilakukan saat aksi pencurian uang korban nasabah bank. Berbekal pecahan busi, pelaku menggunakan air liurnya untuk memecahkan kaca mobil milik korban yang sebelumnya sudah dilihat posisi sasaran uang berada di bagian mana. 

"Pecahan busi ini kan masih memiliki sisa listrik, kumparan ini masih ada tenaga listriknya sehingga kalau diludahi atau kena air maka dayanya akan semakin kuat. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, pendalaman sistem bagaimana para pelaku mencari target korban apa? Ada link lain atau pelaku lain," tegasnya. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander Bertanya Tentang Modus 3 pelaku
Kapolres menambahkan, tas kresek yang menjadi kode dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca tersebut disampaikan pelaku Hariyanto sebelum korban bawa tas dan uang belum ke dalam mobil. Kode tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kedua pelaku lain dengan membawa sepeda motor CBR membututi mobil korban. 

"Pelaku AG mendapatkan bagian sebesar Rp86 juta, pelaku HR mendapatkan bagian sebesar Rp85 juta dan pelaku HR mendapatkan bagian Rp87 juta. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhiy Hangga Putra menambahkan, ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama. "AG dan HS pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 di wilayah hukum Malang dan tahun 2017 di wilayah hukum Gresik," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Hariyono merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2008 di wilayah hukum Jombang dan pada tahun 2016 di wilayah hukum Blitar Kota.Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yakni spesialis pecah kaca.*(Ning).


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda