![]() |
Petugas Mengevakuasi Buaya Muara Milik Warga Kauman Kota Mojokerto |
Line News Today(Mojokerto): Karena meresahkan warga sekitar, petugas dari
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Palang Merah
Indonesia (PMI) Kota Mojokerto mengevakuasi buaya muara milik warga di
Lingkungan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Buaya berusia 10 tahun tersebut dibeli dan dipelihara
Wariyanto sejak berusia 2,5 tahun. Saat ini, buaya dengan nama latin
'Crocodylus porosus' ini berukuran besar dengan panjang mencapai kurang lebih
dua meter tersebut membuat warga sekitar resah.
"Kesejahteraan satwa kurang, kondisi kandang yang
tak memungkinkan untuk ukurannya dan pemilik tidak memiliki ijin. Ditambah
warga sekitar resah," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wil III Surabaya,
Bidang Wilayah II BKSDA Jawa Timur, Dodit Ari Guntoro, Senin (24/8/2020).
![]() |
Petugas dan Anggota PMI Saat Mengavakuasi Buaya Muara |
"Awalnya pemilik tidak mengetahui jika satwa ini
termasuk jenis satwa yang dilindungi Undang-undang. Rencananya, buaya ini akan
dititipkan ke Predator Fun Park di Batu, Malang untuk dilakukan rescue
sementara karena kebetulan kandang buaya kita di Kutisari, Surabaya tidak
memungkinkan," ujarnya.
Proses evakuasi dilakukan dengan Standart Operasional
(SOP) BKSDA terlebih di tengah pandemi Covid - 19 ini. Yakni dengan pengukuran
panjang hewan, penentuan jenis kelamin, dan pemberian tanda khusus atau label
khusus di bagian ekor untuk proses rescue.
"Kami BKSDA kan berusaha melakukan tindakan
preventif terlebih dahulu, untuk mengedukasi warga terkait aturan hewan atau
tumbuhan yang dilindungi. Kalau ada yang tidak bisa diedukasi, otomatis akan
berkoordinasi dengan pihak lain seperti pihak berwajib," tegasnya.
Karena, lanjut Dodit, ada sanksi yang diberikan kepada
masyarakat yang menyalahi aturan Permen LHK P106 tahun 2018 tersebut jika tidak
memiliki ijin maupun bersifat kooperatif.*(Ning).