![]() |
Bupati Mojokerto, Pungkasiadi menandangi SE Pertunjukan Seni dan Hajatan |
Secara otomatis, penyelenggaraan pesta dan hajatan sudah bisa kembali beroperasi. Surat Edaran tersebut menjadi aturan bagi warga ketika menggelar hajatan atau hiburan di era new normal tanpa mengesampingkan upaya pencegahan penularan Covid-19.
Namun saat akan menyelenggarakan hajatan, ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh penyelanggara hajatan.
Yakni rekomendasi dari gugus tugas dan juga pembatasan undangan hingga 50 persen serta melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.*(Ning).