Dapat Remisi, Satu Narapidana Lapas Klas IIB Mojokerto Langsung Bebas - Line News Today

Senin, 17 Agustus 2020

Dapat Remisi, Satu Narapidana Lapas Klas IIB Mojokerto Langsung Bebas

Upacara virtual Lapas Klas IIB Mojokerto diikuti narapidana yang mendapat remisi Kemerdekaan
Line News Today(Mojokerto): Sebanyak 246 narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) Hari Ulang Tahun (HUT) HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75. Satu narapidana dari 246 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut langsung dapat bebas. 

Remisi ini sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : PAS-958.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus Tahun 2020kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Klas IIB Mojokerto, Andik Prasetyo mengatakan, ada sebanyak 246 narapidana yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. "Sebanyak 245 warga binaan mendapatkan RU I (Remisi Umum) dan satu warga binaan mendapatkan RU II atau langsung bebas," ungkapnya, Senin (17/8/2020). 



Sedangkan remisi PP 99 ada sebanyak 60 narapidana dengan besaran remisi, lima bulan sebanyak enam narapidana, empat bulan sebanyak 11 narapidana, tiga bulan sebanyak 18 narapidana, dua bulan sebanyak 22 narapidana dan satu bulan sebanyak tiga narapidana. Sedangkan, satu narapidana yang mendapatkan RU II tersebut merupakan narapidana kasus penadah. 

"Dia diputus tujuh bulan penjara dan saat mendapatkan RU II sehingga langsung bebas. Di Lapas Klas IIB Mojokerto, ada sebanyak 400 warga binaan berstatus narapidana, namun sebanyak 154 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Empat diantaranya masih menjalani kurungan," katanya. 

Sampai tanggal 17 Agustus 2020, sebanyak 42 narapidana belum menjalani enam bulan penjara. Saat ini di Lapas Klas IIB Mojokerto, ada sebanyak 649 warga binaan, sebanyak 393 narapidana dan 243 tahanan. Narapidana perempuan sebanyak delapan orang dan tahanan perempuan sebanyak lima orang. 

"Dengan klasifikasi pidana umum sebanyak 138 orang, pidana khusus sebanyak 411 orang. Yakni kasus korupsi sebanyak 11 orang dan kasus narkotika sebanyak 400 orang. Untuk pemberian remisi setelah upacara 17 Agustus yang dilakukan secara virtual dengan peserta terbatas," tegasnya.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda