![]() |
Kades Lebak Jabung Non Aktif, Arif Rahman Dilakukan Penahanan |
Warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto menolak untuk pulang tanpa Kades karena menilai kasus yang menyeret Kades nya tersebut merupakan kriminalisasi. Meski menggelar aksi di depan kantor Kejari Kabupaten Mojokerto hampir tujuh jam, namun Kades Lebak Jabung non aktif tetep dilakukan penahanan.
Namun proses penahanan Kades Lebak Jabung non aktif tersebut harus melalui proses panjang. Ini lantaran, dari awal warga menolak pulang tanpa Kades Lebak Jabung non aktif. Hingga akhirnya, Kuasa Hukum tersangka dari LBH NU, Asrorul Huda turun memberikan pengertian kepada warga.
Usai mendengarkan pernyataan Kuasa Hukum, ratusan warga yang sebelumnya datang ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto dengan menggunakan enam truk dan satu pick up berangsur pulang. Pasca menjalani pemeriksaan hampir lima jam di ruang Pidsus lantai II Kejari Kabupaten Mojokerto, Kades Lebak Jabung non aktif, Arif Rahman dilakukan penahanan.
![]() |
Kepala Desa Lebak Jabung Saat Dimasukan Ke Mobil Tahanan Kejari Mookerto |
"TKD Lebak Jabung diambil materialnya tapi prosesnya tidak masuk kas desa. Pada waktu itu, tanah itu dinomalisasi senilai Rp2 milyar kemudian dilakukan penyelidikan, nilai kerugian Rp400 juta," ungkapnya, Senin (3/8/2020).
Hasil penjualan tanah diberikan kepada warga, masing-masing warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebak Jabung mendapatkan uang senilai Rp500 ribu. Sebagian digunakan untuk fasilitas umum, sementara uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades non aktif sebesar Rp400 juta.
"Uang tersebut masuk ke pribadi Kades. Normalisasi tersebut terjadi selama tiga tahun, tahun 2014-2017. Seharusnya, hasil penjualan masuk kas desa. Perorangan, artinya sebatas pengakuan dalam penyidik dijual perorangan, digali perorangan dari warga luar. Mereka yang ditunjuk melakukan pengalian," ujarnya.
Agus menambahkan, mereka yang ditunjuk untuk melakukan pengalian masih berstatus sebagai sanksi. Sementara Kades Lebak Jabung non aktif, Arif Rahman dilakukan penahanan di Polres Mojokerto untuk 20 hari kedepan.*(Ning).