Korupsi Proyek Waduk Tanjungan, Mantan Pegawai Dinas Pengairan Dieksekusi Kejari Kabupaten Mojokerto - Line News Today

Selasa, 25 Agustus 2020

Korupsi Proyek Waduk Tanjungan, Mantan Pegawai Dinas Pengairan Dieksekusi Kejari Kabupaten Mojokerto

Terpidana Korupsi Proyek Waduk Tanjungan Saat dibawa Ke Mobil Tahanan

Line News Today(Mojokerto): Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terhadap mantan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Proyek Revitalisasi Waduk Tanjungan di Desa Jolotundo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tahun 2011 lalu, RR Sri Rahayu (54). Proyek senilai Rp930 juta ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp557 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto ini digelandang masuk mobil menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Sri Rahayu harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.


Putusan MA ini telah keluar sejak tanggal 13 Maret 2019 lalu, putusan tersebut hanya mengubah putusan besaran subsider di Pengadilan Tinggi (PT) Kota Surabaya. Di PT, ketiga hakim mengadili terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Sri Rahayu merupakan orang kelima sebagai PPHP yang terseret dalam kasus tersebut.
Kasipidsus Kejari Mojokerto, Saat Memberikan Keterangan Pers
Empat orang lainnya yang juga mengalami nasib serupa dan telah menjalani penahanan sejak tahun 2016 silam, yakni Budi Santoso (48) warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Johan Syafiuddin (38) warga Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan Didit Muhariadi (60) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Satu lagi yakni Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto, Susanto. Susanto telah menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Klas IIB Mojokerto tahun 2014 silam setelah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.Sedangkan, rekanan yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Naslan yang merupakan Direktur CV Mega Jaya.

CV Mega Jaya memenangkan lelang dan men sub-kontrakkan alias menjual proyek tersebut ke seorang rekanan bernama Zainal Abidin. Dari nilai lelang yang dimenangkan senilai Rp930.500.000, Naslan berhasil menjualnya ke Zainal Abidin, seharga kisaran Rp300-an juta. Akibatnya, Naslan dituding telah melanggar Pasal 84 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Modus yang dilakukan ketiga terdakwa ini yakni mengurangi volume pekerjaan. Dari yang seharusnya 42 ribu meter kubik, yang dikerjakan rekanan ini hanya 12 ribu meter kubik atau dari total proyek sebesar Rp930.500.000, negara dirugikan Rp577.818.620. Naslan kini telah bebas setelah menjalani hukuman di penjara selama 1,2 tahun dan membayar denda Rp75 juta serta uang pengganti Rp471 juta.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda