KPU Mojokerto Gelar Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto - Line News Today

Jumat, 28 Agustus 2020

KPU Mojokerto Gelar Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto

KPU Mojokerto Saat Gelar Sosialisasi di Salah Satu Hotel di Trawas 

Line News Today(Mojokerto): Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Sosialisasi Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkoba. Sosialisasi tersebut digelar di salah satu hotel di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/8/2020).
                     
Bebas Covid-19 menjadi variabel baru untuk syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika ada yang terpapar Covid-19, bakal pasangan calon tidak dilakukan pencoretan, namun akan mempengaruhi tahapan.


Komisioner KPU Mojokerto, Divisi Tehnik Achmad Arif
Masih kata Divisi Teknik ini, tahapan pemeriksaan kesehatan sendiri dijadwalkan tanggal 8-9 September mendatang. Secara umum, KPU Kabupaten Mojokerto tetap mengacu di putusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2017. Namun ada tambahan variabel baru yakni uji swab bagi bakal pasangan calon.

"Tapi mungkin nanti akan ada format baru terkait pemeriksaan Covid-19, ada variabel swab yang nanti akan dimasukkan. Sesuai rekomendasi IDI Wilayah Jawa Timur, RS yang ditunjuk sebagai pemeriksaan kesehatan bagi Kabupaten Mojokerto yakni RS Dr Soetomo. Bebas narkoba dan Covid-19 nantinya menjadi kesatuan," jelasnya.

Jika salah satu dari bakal pasangan calon terpapar Covid-19, KPU Kabupaten Mojokerto tidak akan melakukan pencoretan. Namun akan mempengaruhi tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember mendatang. Karena yang bersangkutan akan diminta untuk melakukan isolasi.

"Tidak ada pencoretan tapi tentunya yang bersangkutan akan diminta untuk melakukan isolasi. Ini tentunya akan mempengaruhi tahapan. Pendaftaran tanggal 4-6 September, pemeriksaan kesehatan seharusnya tanggal 4-11 September tapi melihat kesiapan nanti mungkin baru bisa dilakukan di tanggal 8-9 September," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) Persyaratan Pencalonan kepada Pimpinan Parpol, Bawaslu dan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto. Yakni tentang persyaratan jumlah minimal kursi 20 persen dan akumulasi 25 persen minimal suara perolehan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda