![]() |
KPU Mojokerto Saat Gelar Sosialisasi di Salah Satu Hotel di Trawas |
Line News Today(Mojokerto): Komisi Pemilihan Umum
(KPU) menggelar Sosialisasi Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan
Bebas Penyalahgunaan Narkoba. Sosialisasi tersebut digelar di salah satu hotel
di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/8/2020).
Bebas Covid-19 menjadi variabel baru untuk syarat bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang akan mendaftar ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Jika ada yang terpapar Covid-19, bakal pasangan calon
tidak dilakukan pencoretan, namun akan mempengaruhi tahapan.
![]() |
Komisioner KPU Mojokerto, Divisi Tehnik Achmad Arif |
Masih kata Divisi Teknik ini, tahapan pemeriksaan
kesehatan sendiri dijadwalkan tanggal 8-9 September mendatang. Secara umum, KPU
Kabupaten Mojokerto tetap mengacu di putusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2017. Namun
ada tambahan variabel baru yakni uji swab bagi bakal pasangan calon.
"Tapi mungkin nanti akan ada format baru terkait
pemeriksaan Covid-19, ada variabel swab yang nanti akan dimasukkan. Sesuai
rekomendasi IDI Wilayah Jawa Timur, RS yang ditunjuk sebagai pemeriksaan
kesehatan bagi Kabupaten Mojokerto yakni RS Dr Soetomo. Bebas narkoba dan
Covid-19 nantinya menjadi kesatuan," jelasnya.
Jika salah satu dari bakal pasangan calon terpapar
Covid-19, KPU Kabupaten Mojokerto tidak akan melakukan pencoretan. Namun akan
mempengaruhi tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9
Desember mendatang. Karena yang bersangkutan akan diminta untuk melakukan
isolasi.
"Tidak ada pencoretan tapi tentunya yang
bersangkutan akan diminta untuk melakukan isolasi. Ini tentunya akan
mempengaruhi tahapan. Pendaftaran tanggal 4-6 September, pemeriksaan kesehatan
seharusnya tanggal 4-11 September tapi melihat kesiapan nanti mungkin baru bisa
dilakukan di tanggal 8-9 September," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan
salinan Surat Keputusan (SK) Persyaratan Pencalonan kepada Pimpinan Parpol,
Bawaslu dan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto. Yakni tentang persyaratan jumlah
minimal kursi 20 persen dan akumulasi 25 persen minimal suara perolehan di
Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.*(Ning).