LN News Today(Mojokerto): Dalam dua minggu Operasi Tumpas Semeru 2020, Polres Mojokerto berhasil
mengungkap sebanyak 24 Laporan Polisi (LP) dengan tersangka sebanyak 31 orang.
Barang bukti yang diamankan dari 31 orang tersangka tersebut sebanyak 44,69
gram sabu-sabu, 1.278 butir pil double L dan 10 butir ekstasi.
Sebanyak 14 orang tersangka diamankan Satnarkoba dengan
barang bukti berupa sabu-sabu seberat 31,3 gram dan 278 butir pil double L.
Sementara 17 orang tersangka lainnya diamankan polsek jajaran dengan barang
bukti sabu-sabu seberat 13,39 gram, 1.000 butir pil double L dan 10 butir
ekstasi.
Dari 14 polsek jajaran Polres Mojokerto, Polsek Gondang
mengungkap dua LP dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 8 gram disusul Polsek
Mojosari, satu LP dengan barang bukti sabu-sabu 2 gram serta Polsek Sooko
dengan satu LP dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,2 gram.
Sementara Polsek Bangsal dan Polsek Pungging nihil ungkap
kasus narkoba. Sebanyak 31 orang tersangka tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2
jo 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Masih kata Kapolres, dari 31 orang tersangka tersebut
bisa dikategori sebagai bandar karena peran serta yang sangat aktif untuk
mengedarkan narkoba ke masyarakat di Kabupaten Mojokerto. Dari hasil
pemeriksaan, dari 31 orang tersangka, barang bukti berasal dari tiga wilayah.
Yakni Surabaya, Malang dan Mojokerto sendiri.
Salah satu tersangka dengan barang bukti 10 gram
sabu-sabu, David Subexti (22) mengaku, baru dua bulan menjadi kurir sekaligus
pemakai narkoba. "Dapat dari Mojosari, disuruh (kurir). Tahu (narkoba).
Sekali transaksi dijanjikan diberikan uang sebesar Rp100 ribu. Kadang 2 gram, 1
gram, 1/2 gram," aku warga Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten
Mojokerto ini.*(Ning).