![]() |
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at(foto dok) |
LN News Today(Mojokerto): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto meminta masyarakat
untuk ikut mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak, 9 Desember mendatang. Yakni dengan melaporkan jika terjadi
kejanggalan.
Masyarakat bisa ikut mengawasi mulai dari tahapan masa
kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang akan berlangsung
selama 71 hari. Yakni mulai tanggal 23 September hingga 5 Desember
mendatang.
"Apabila masyarakat di masa kampanye menemukan adayang janggal atau melanggar, silahkan di laporan ke Bawaslu secara berjenjang.Mulai dari desa sampai Bawaslu Kabupaten Mojokerto," ungkap Ketua Bawaslu
Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at, Rabu (16/9/2020).
Masih kata Aris, kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto
selalu terbuka selama 24 jam terkait laporan atau aduan dari masyarakat. Namun
untuk melakukan laporan, masyarakat harus mengetahui syarat pelaporan agar bisa
ditindaklanjuti.
"Ada mekanisme saluran pelanggaran. Syarat formil
material harus terpenuhi maka laporan atau aduan itu bisa ditindaklanjuti. Jika
tidak terpenuhi, tidak dilanjutkan. Jika konteks laporan itu pidana maka akan
dibahas dengan Sentra Gakumdu," jelasnya.*(Ning).