Ada Kejanggalan dalam Pilkada Mojokerto 2020, Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi - Line News Today

Rabu, 16 September 2020

Ada Kejanggalan dalam Pilkada Mojokerto 2020, Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at(foto dok)

LN News Today(Mojokerto): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto meminta masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember mendatang. Yakni dengan melaporkan jika terjadi kejanggalan.

Masyarakat bisa ikut mengawasi mulai dari tahapan masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang akan berlangsung selama 71 hari. Yakni mulai tanggal 23 September hingga 5 Desember mendatang. 


Masih kata Aris, kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto selalu terbuka selama 24 jam terkait laporan atau aduan dari masyarakat. Namun untuk melakukan laporan, masyarakat harus mengetahui syarat pelaporan agar bisa ditindaklanjuti.

"Ada mekanisme saluran pelanggaran. Syarat formil material harus terpenuhi maka laporan atau aduan itu bisa ditindaklanjuti. Jika tidak terpenuhi, tidak dilanjutkan. Jika konteks laporan itu pidana maka akan dibahas dengan Sentra Gakumdu," jelasnya.*(Ning).


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda