![]() |
Baliho Bapaslon IKBAR Terpasang di Jalan Raya Pekayon Kota Mojokerto |
LN News Today(Mojokerto): Baliho raksasa milik salah satu bakal pasangan
calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati – Muhammad AL Bara (Ikbar) berdiri di wilayah Kota Mojokerto.
Ada dua baliho berdiri di Kota Mojokerto, yakni di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan
Magersari dan Jalan Pekayon, Kecamatan Kranggan.
Baliho
berbentuk berukuran 5 x 10 meter ini berisi pesan kampanye salah satu Bapaslon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020. Papan reklame ini
menampilkan dua foto besar Dokter Ikfina dan Gus Bara sedang mengepalkan
tangan. Di bagian atas terdapat logo dan tulisan Partai Nasdem, salah satu partai
pengusung.
"Mohon waktu saya cek ke bidang yangmenangani," jawab Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu SatuPintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Muhammad Ali Imron, Kamis (10/9/ 2020).
![]() |
Baliho IKBAR Terpasang di Jalan Raya Hayam Wuruk Kota Mojokerto |
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP)Kota Mojokerto, Hariana Dodik Murtono, mengatakan, pihaknya tak memiliki hak
untuk menjawab keterkaitan kepemilikan papan reklame tersebut.
"Untuk baliho swasta itukan sewa aset dan bayar
materi merupakan tanggung jawab pengelolaan reklamennya, jadi apapun ijinnya
tanggung jawab pemilik papan reklame. Masalah perijinan itu DPMPTSP
ranahnya," jelasnya.
Jika ijin papan
reklame tersebut terbukti tak memiliki ijin, masih kata Dodik, pihaknya akan menjalankan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali
Nomor 9 Tahun
2020. Yakni akan melakukan penindakan setelah 14 hari.
"Intinya kita ikuti aturan terkait reklame sesuai
dengan aturan yang ada, kita
tidak bisa
berandai-andai. Jika memang tidak berijin,
peringatan awal atau SP tugasnya DPMPTSP. Baru ditembuskan ke kami
setelah 14 hari baru dilakukan penindakan jika tak berijin," tegasnya.*(Udin).