![]() |
Bupati Mojokerto, Pungkasiadi Saat Pantau Pendaftaran Bantuan UMKM di Kantor Dinas Koperasi |
LN News Today(Mojokerto): Jumlah warga pemilik Usaha Kecil Mikro
Menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto yang mengajukan bantuan pemerintah bagi
pelaku usaha mikro (BPUM) tercatat masih sedikit. Dari jumlah yang ditargetkan
sebanyak 64 ribu pelaku UMKM, masih sekitar 3.500 yang mendaftar.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi, melihat langsung proses
pendaftarannya. "Kita usulnya 64 ribu UMKM. Saya pantau siang ini, masih
sekitar 3.500 yang daftar. Saya titip ke panjenengan yang sudah daftar, mohon
dibantu infokan ke teman-taman dan keluarga yang mungkin belum tahu,"
ungkapnya, Kamis (3/9/2020).
![]() |
Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain memiliki KTP/No NIK setempat. Pelaku usaha mikro/ultra mikro belum pernah mengakses pembiayaan/kredit bank, memiliki kegiatan usaha mandiri, rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp2 juta, bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD.
Melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha
(SKU/SKDU) dari kades setempat, juga memiliki nomor hp aktif yang bisa
dihubungi. Pendaftaran bantuan untuk tahap kedua baru dibuka tanggal 25 Agustus
2020. Pendaftaran yang sedianya ditutup tanggal 31 Agustus kemarin,
diperpanjang hingga 14 September mendatang.*(Ning).