Bupati Mojokerto, Pungkasiadi Pantau Pengajuan Bantuan Pemilik UMKM di Kantor Dinas Koperasi - Line News Today

Kamis, 03 September 2020

Bupati Mojokerto, Pungkasiadi Pantau Pengajuan Bantuan Pemilik UMKM di Kantor Dinas Koperasi


Bupati Mojokerto, Pungkasiadi Saat Pantau Pendaftaran Bantuan UMKM di Kantor Dinas Koperasi
LN News Today(Mojokerto):  Jumlah warga pemilik Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto yang mengajukan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tercatat masih sedikit. Dari jumlah yang ditargetkan sebanyak 64 ribu pelaku UMKM, masih sekitar 3.500 yang mendaftar.

Bupati Mojokerto Pungkasiadi, melihat langsung proses pendaftarannya. "Kita usulnya 64 ribu UMKM. Saya pantau siang ini, masih sekitar 3.500 yang daftar. Saya titip ke panjenengan yang sudah daftar, mohon dibantu infokan ke teman-taman dan keluarga yang mungkin belum tahu," ungkapnya, Kamis (3/9/2020).



"Bantuan ini untuk pemulihan ekonomi. Namun untuk mendaftar sebagai penerima, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan," katanya.

Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain memiliki KTP/No NIK setempat. Pelaku usaha mikro/ultra mikro belum pernah mengakses pembiayaan/kredit bank, memiliki kegiatan usaha mandiri, rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp2 juta, bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD.

Melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kades setempat, juga memiliki nomor hp aktif yang bisa dihubungi. Pendaftaran bantuan untuk tahap kedua baru dibuka tanggal 25 Agustus 2020. Pendaftaran yang sedianya ditutup tanggal 31 Agustus kemarin, diperpanjang hingga 14 September mendatang.*(Ning).


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda