Daftar ke KPU Kabupaten Mojokerto, Ini Yang Boleh Masuk - Line News Today

Rabu, 02 September 2020

Daftar ke KPU Kabupaten Mojokerto, Ini Yang Boleh Masuk

Gedung Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Mojokerto
Line News Today (Mojokerto): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto memberikan batasan jumlah pengiring calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar pada tanggal 4-6 September mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Yakni bakal  calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang akan mendaftar wajib mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Simulasi penerima bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto pun digelar.

"Pokja Pencalonan dan Pendaftaran hari ini melaksanakan simulasi penerimaan. Yang akan kita laksanakan pada tanggal 4-6 September besok. Simulasi ini tadi, sebenarnya dari format ideal yang sudah dimatangkan kemarin," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif.

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif.

"Yang boleh masuk di gedung Pemilu yakni bapaslon, ketua dan sekretaris partai politik pengusung ditambah LO. Jadi nanti jumlahnya sangat terbatas, 8 orang, 10 orang, 16 orang. Jadi ada yang partai pengusung 2 partai berarti 8 orang, 3 partai berarti 10 orang dan ada yang 6 partai, itu ketemu 16 orang," katanya.

Batasan jumlah yang boleh ikut masuk ke gedung Pemilu tersebut lanjut Divisi Teknik ini, menjadikan alasan KPU Kabupaten Mojokerto melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI. Harapannya agar tidak terlalu mengekang kehadiran para pengiring bakal pasangan calon.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda