Daftar ke KPU, Pendamping Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hanya Boleh 25 Orang - Line News Today

Rabu, 02 September 2020

Daftar ke KPU, Pendamping Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hanya Boleh 25 Orang

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif
Line News Today (Mojokerto): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4-6 September mendatang. Pendamping yang ingin mengantar saat pendaftaran hanya 25 orang, ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Jadi nanti yang tidak masuk akan kita siapkan tenda di luar, kita lengkapi tempat duduk sebanyak 25 tempat duduk dan kita tunjang dengan layar yang menyiarkan secara langsung terhubung di dalam gedung. Jadi tambahannya 25 orang, terop kita taruh di jalan. Di luar jalan," ujarnya Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif.

Gedung Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Mojokerto
"Karena ketersediaan parkir minim, kita himbau tidak membawa sepeda motor dan boleh membawa mobil cukup untuk membawa rombongan. Sebelum masuk gedung Pemilu, rombongan calon pasangan di skreaning di pos polisi kemudian diarahkan masuk ke gedung Pemilu untuk di cek suhu badan dan melakukan penyemprotan," katanya.

Setelah di cek suhu tubuh dan dokumen yang dibungkus plastik yang dibawa disemprot. Rombongan kemudian diarahkan ke wastafel, baru diarahkan ke tempat pengisian buku tamu. Jika protokol kesehatan tersebut dilakukan, maka kemudian akan diarahkan masuk ke gedung Pemilu.

"Ada dua syarat yang dibawa bakal calon, yakni membawa syarat pencalonan yakni formulir BKWK, B1.KWK dan SK. Ini harus lengkap dan absah serta membawa syarat calon yang jumlahnya ada 24 item. Ini yang penting lengkap dulu," jelasnya.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda