![]() |
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif |
"Jadi nanti yang tidak masuk akan kita siapkan tenda di luar, kita lengkapi tempat duduk sebanyak 25 tempat duduk dan kita tunjang dengan layar yang menyiarkan secara langsung terhubung di dalam gedung. Jadi tambahannya 25 orang, terop kita taruh di jalan. Di luar jalan," ujarnya Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif.
![]() |
Gedung Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Mojokerto |
Setelah di cek suhu tubuh dan dokumen yang dibungkus plastik
yang dibawa disemprot. Rombongan kemudian diarahkan ke wastafel, baru diarahkan
ke tempat pengisian buku tamu. Jika protokol kesehatan tersebut dilakukan, maka
kemudian akan diarahkan masuk ke gedung Pemilu.
"Ada dua syarat yang dibawa bakal calon, yakni membawa
syarat pencalonan yakni formulir BKWK, B1.KWK dan SK. Ini harus lengkap dan
absah serta membawa syarat calon yang jumlahnya ada 24 item. Ini yang penting
lengkap dulu," jelasnya.*(Ning).