Satnarkoba Polresta Mojokerto Ringkus 24 Pengedar Narkoba dan Sita 79,6 Gram Sabu - Line News Today

Jumat, 18 September 2020

Satnarkoba Polresta Mojokerto Ringkus 24 Pengedar Narkoba dan Sita 79,6 Gram Sabu

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi Pamerkan Barang Bukti Narkoba

LN News Today (Mojokerto) - Satnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan 24 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 79,6 gram. Dari 79,6 gram narkoba jenis sabu tersebut, sebanyak 22 gram diantaranya adalah sabu berwarna hijau.

Sebanyak 24 orang tersangka tersebut diamankan mulai tanggal 4 Juli sampai 4 September 2020. Selain mengamankan 79,6 gram sabu, petugas juga mengamankan pil koplo sebanyak 7 ribu butir, extacy sebanyak 3 butir, Handphone (HP) sebanyak 24 unit dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

"Semuanya berprofesi sebagai penjual narkoba. Sabu sebesar 79,6 gram ini senilai Rp102 juta jika berhasil dilakukan penjualan," ungkap, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, Jumat (18/9/2020).

Sebanyak 24 orang tersangka tersebut, dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama antara 5 tahun sampai 20 tahun. Pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut apakah ada terkaitan antara tersangka satu dengan tersangka yang lainnya.

24 Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polresta Mojokerto

"Modus penjualannya bermacam-macam, ada yang dijual melalui kurir, ada juga yang sifatnya dititipkan di suatu tempat kemudian pembelinya mengambil di tempat tersebut. Lokasi ini memang sedikit menyulitkan penyidik untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Saat ini, tegas Kapolresta, pihaknya masih melakukan penelusuran barang bukti sabu yang berwarna hijau. Pasalnya saat dilakukan pengrebekan, petugas tak menemukan pemilik atau tersangka. Pihaknya masih menunggu hasil laboratorium.

"Sabu berwarna hijau ini diamankan dari sebuah rumah kos-kosan di wilayah Kecamatan Magersari dengan tersangka berinisial OF. OF masih dilakukan pengejaran. Masih dilakukan pendalaman, sabu hijau ini yang disita ada sebanyak 22 gram," jelasnya.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda