![]() |
Lahan Proyek Pembangunan Gerai Makanan Yang Dipatok Satpol pp di jalan Benteng Pancasila |
Line News Today (Mojokerto): Aktifitas pembangunan gerai makanan di Jalan
Raya Bentang Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dihentikan anggota
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Satpol PP memberikan
patok lantaran aktifitas tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Setelah kita klarifikasi ke Dinas Perizinan sampai
saat ini, IMB-nya belum keluar. Hanya izin lokasi saja yang keluar,"
ungkap Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Selasa
(1/9/2020).
Masih kata Dodik, izin lokasi turun bukan berarti sudah
bisa melakukan aktifitas pembangunan. Karena aktifitas pengurukan maupun
pemerataan tanah di area tersebut belum memiliki izin. Masih banyak
tahapan-tahapan lain yang harus dilalui.
"Dari sini kita bisa belajar, izin lokasi ini itu
bukan IMB. Izin lokasi adalah pencocokan. Jika sudah cocok peruntukannya baru
dikeluarkan izin lokasi dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Setelah izin
lokasi turun untuk mengarah ke IMB itu ada izin lingkungan," katanya.
![]() |
Petugas Satpol pp Kota Mojokerto, Saat Mematok Lahan Pembangunan Gerai Makanan |
"Karena di sana ada aktifitas sehingga kami
hentikan. Ini akan pantau. Dari Satpol PP bersama DPMPTSP selalu berjalan untuk
memantau kegiatan masyarakat yang tidak berizin," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT Sukses Bersama Kencana
Satya, Andyanto Vino mengaku kecewa dengan pengurusan izin di Kota Mojokerto.
"Izin lokasi sudah ada. Yang disayangkan perizinan di kota (Kota
Mojokerto) itu tidak seperti daerah-daerah lain," ujarnya.
Menurutnya, perizinan di Kota Mojokerto cukup sulit
sehingga investasi yang akan dilakukan di Kota Mojokerto tertunda. Dengan
adanya izin lokasi, ia berharap bisa dilakukan proses pembangunan sembari
menunggu IMB keluar.
"Saya sudah telpon Satpol dan Perizinan. Ya langsung
berhenti, wong cuma uruk. Dibiarkan saja, sembari menunggu IMB keluar. Gini,
kita ini kan niat investasi di Kota (Kota Mojokerto), nantikan ada PAD dari
situ. Ada Satgas di pusat turun ke daerah mengawasi hal-hal seperti itu,"
tuturnya.
Jika izin dipersulit dan Asosiasi Pengusaha mendengar
terkait sulitnya mengurus perizinan di Kota Mojokerto, lanjut Vino, hal
tersebut akan berdampak pada investor yang akan datang ke Kota Mojokerto.
Menurutnya, para investor akan enggan ke Kota Mojokerto jika izin dipersulit.*(Ning).