![]() |
Petugas Gelar sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan |
LN
News Today(Mojokerto): Ratusan orang yang tidak menggunakan masker atau pelanggar
protokol kesehatan yang terjaring razia atau operasi dari petugas gabungan
Polresta Mojokerto, TNI dan Satpol pp Kota Mojokerto,langsung ditindak dan
menjalani sidang di tempat yang berlangsung di Alon alon Kota.Selasa,15/9/2020.
Sebanyak
128 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan saksi denda sesuai
dengan pelanggaran. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 sebanyak 18 orang pelanggar dan
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 sebanyak 110 orang
pelanggar.
Dalam
operasi yustisi sebanyak 18 orang pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp25
ribu dan sebanyak 110 orang pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp200
ribu. Para pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang di tempat dengan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
![]() |
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi Saat Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan |
"Ditemukan
beberapa pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Dalam hal
ini, kita lakukan dua penegakan peraturan. Yaitu yang pertama Perda Pemprov
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020," ungkapnya.
Masih
kata Kapolresta, tujuannya agar masyarakat semakin patuh terhadap protokol
kesehatan kesehariannya dalam berinteraksi sosial dengan selalu menggunakan
masker. Sasarannya yakni masyarakat yang melintas di jalan raya baik roda
dua dan roda empat, dilakukan penindakan terhadap protokol kesehatan.
"Terhadap
penegakan Perda Pemprov Jatim denda yang dikenakan kepada pelanggar yakni
sebesar Rp25 ribu, sedangkan Perwali sasarannya kepada pemilik tempat atau
penanggungjawab tempat sebesar Rp200 ribu. Sambil kita lakukan patroli banyak
masyarakat yang mengabaikan penggunaan masker saat beraktivitas di luar,"
katanya.
"Modal
utama protokol kesehatan itu menggunakan masker, mungkin juga ada cuci tangan
dan lain-lainnya. Rencananya rutin digelar yakni setiap hari. Setiap pagi,
siang dan malam. Sanksi sosial sementara kita kesampingkan dulu karena memang
sesuai kebijakan pemerintah kita lakukan Operasi Yustisi," tegasnya.*(Ning).