Terjaring Operasi Yustisi, 128 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Ditempat - Line News Today

Selasa, 15 September 2020

Terjaring Operasi Yustisi, 128 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Ditempat



Petugas Gelar sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan 
LN News Today(Mojokerto): Ratusan orang yang tidak menggunakan masker atau pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia atau operasi dari petugas gabungan Polresta Mojokerto, TNI dan Satpol pp Kota Mojokerto,langsung ditindak dan menjalani sidang di tempat yang berlangsung di Alon alon Kota.Selasa,15/9/2020.

Sebanyak 128 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan saksi denda sesuai dengan pelanggaran. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 sebanyak 18 orang pelanggar dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 sebanyak 110 orang pelanggar. 

Dalam operasi yustisi sebanyak 18 orang pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp25 ribu dan sebanyak 110 orang pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 ribu. Para pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang di tempat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. 


Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi Saat Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan
"Ditemukan beberapa pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Dalam hal ini, kita lakukan dua penegakan peraturan. Yaitu yang pertama Perda Pemprov Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020," ungkapnya.

Masih kata Kapolresta, tujuannya agar masyarakat semakin patuh terhadap protokol kesehatan kesehariannya dalam berinteraksi sosial dengan selalu menggunakan masker. Sasarannya yakni masyarakat yang melintas di jalan raya baik roda dua dan roda empat, dilakukan penindakan terhadap protokol kesehatan. 

"Terhadap penegakan Perda Pemprov Jatim denda yang dikenakan kepada pelanggar yakni sebesar Rp25 ribu, sedangkan Perwali sasarannya kepada pemilik tempat atau penanggungjawab tempat sebesar Rp200 ribu. Sambil kita lakukan patroli banyak masyarakat yang mengabaikan penggunaan masker saat beraktivitas di luar," katanya. 

"Modal utama protokol kesehatan itu menggunakan masker, mungkin juga ada cuci tangan dan lain-lainnya. Rencananya rutin digelar yakni setiap hari. Setiap pagi, siang dan malam. Sanksi sosial sementara kita kesampingkan dulu karena memang sesuai kebijakan pemerintah kita lakukan Operasi Yustisi," tegasnya.*(Ning).


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda