![]() |
Kajari Kabupaten Mojokerto, Muhammad Hari Wahyudi Menunjukan Pengembalian Uang dari Terdakwa |
LN News
Today(Mojokerto): Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, menerima pengembalian
uang kerugian Negara sebesar Rp1.030.135.995. dari Terdakwa kasus
normalisasi sungai di dua kecamatan di Kabupaten Mojokerto,Didik Pancaning
Argo.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten
Mojokerto.Selasa 15/9/2020.
Kepala
Kejari Kabupaten Mojokerto, Muhammad Hari Wahyudi mengatakan, Kejari Kabupaten
Mojokerto menerima pengembalian kerugian negara atas nama terdakwa Didik
Pancaning Argo yang dalam penanganan di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi
(Tipikor) Surabaya. "Hari ini, kita menerima Rp1.030.135.995,"
ungkapnya.
"Dimana
terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penggalian mineral
tanpa izin dari yang berwenang. Selama dua tahun, terdakwa mengambil batu di
Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Gondang.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Meski
terdakwa mengembalikan kerugian negara ke Kejari Kabupaten Mojokerto, namun
lanjut Hari, hukum tetap berjalan nanti kita pertimbangan pada putusan. Namun
dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut artinya ada itikad baik
dari terdakwa sehingga nantinya menjadi pertimbangan pihaknya.
Mekanisme
pengembalian, lanjut Hati, dari terdakwa melalui keluarganya diterima oleh
Kejari Kabupaten Mojokerto yang bekerjasama dengan pihak Bank Mandiri. Untuk
sementara uang akan disimpan di rekening Kejari Kabupaten Mojokerto yang akan
diserahkan menunggu hasil putusan sidang akan diserahkan kemana.
Kasus
normalisasi sungai tahun 2016 tersebut terjadi saat terdakwa menjabat sebagai
Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto. Kejari Kabupaten Mojokerto menahan
terdakwa pada 5 Agustus 2020 lalu pasca berkas perkara dilimpahkan Polda Jawa
Timur. Penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada bulan
Januari 2020 lalu.*(Ning).