![]() |
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Barozi Saat Jumpa Pers |
LN News Today (Mojokerto) - Dari 126 Lembaga pendidikan Islam yakni pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mojokerto, hanya tujuh ponpes yang menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Ini lantaran, ratusan ponpes tersebut tak lulus verifikasi administrasi sebagai penerima BOP tahap kedua.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Barozi mengatakan, dari 26 ponpes yang ada di Kabupaten Mojokerto, hanya tujuh lembaga yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. "Tujuh ponpes ini sudah memenuhi kriteria 5 tepat. Yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kegunaan dan tepat laporan," ungkapnya, Rabu (22/10/2020).
Tak hanya itu, syarat lolos verifikasi, lanjut Barozi, juga dilihat dari legalitas lembaga dan keberadaan izin operasional. Ratusan ponpes yang tak lolos sebagai penerima BOP tahap kedua tersebut karena tidak punya nomor statistik ponpes dan izin operasionalnya juga sudah kadaluarsa. Saat di cek, keberadaan juga tidak ada.
"Namanya terdaftar tapi saat kita lakukan survey ternyata lembaganya sudah tidak ada, lagi. Tujuh ponpes yang dinyatakan lolos verifikasi ini, berhak menerima BOP senilai Rp25 juta hingga Rp50 juta dari Kemenag. Tiga lembaga mendapat Rp25 juta, sisanya mendapat Rp50 juta. Ini dilihat dari banyak sedikitnya peserta didik di lembaga tersebut," urainya.
Barozi menambahkan, BOP diberikan untuk meringankan beban lembaga ponpes di tengah pandemi covid-19. BOP bisa digunakan untuk membayar tagihan listrik, telpon dan juga gaji pegawai. Tak hanya BOP, Kemenag RI juga bakal menggelontorkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesi dua untuk lima lembaga.
"Masing-masing menerima bantuan senilai Rp5 juta selama tiga bulan. Tahap satu sudah ada 67 lembaga yang menerima bantuan PJJ ini, sedangkan tahap dua hanya 5 lembaga saja. Bantuan ini sudah bisa dicairkan sejak tanggal 19 Oktober lalu, ponpes bisa langsung mengambil bantuan tersebut di bank yang ditunjuk oleh pemerintah," ucapnya.
Dalam hal ini, lanjut Barozi, Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto hanya diberi wewenang untuk melakukan verifikasi dan sosialisasi saja. Hasilnya dilaporkan ke Kanwil Provinsi dan Kemenag pusat karena hasil verifikasinya berjenjang, dari daerah ke Kanwil Provinsi dan dilaporkan ke pusat. Yang menentukan lolos yang Kemenag Pusat.*(Ning).