Empat Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto - Surabaya Diringkus Anggota Polsek Gedeg - Line News Today

Kamis, 15 Oktober 2020

Empat Pengedar Narkoba Jaringan Mojokerto - Surabaya Diringkus Anggota Polsek Gedeg

 

Kapolsek Gedeg, AKP Edi Purwo Santoso Pamerkan Barang Bukti


LN News Today (Mojokerto) - Empat pelaku pengedar narkoba diamankan anggota Reserse Polsek Gedeg dari tiga tempat berbeda. Keempat pelaku diamankan dalam dua hari berturut-turut dengan tempat yang berbeda, yaitu di wilayah Mojokerto dan Jombang.

Kapolsek Gedeg, AKP Eddie Purwo Santoso mengatakan, keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan jaringan lintas kota. "Mereka merupakan jaringan Surabaya, Mojokerto dan Jombang, barang tersebut diperoleh dari Surabaya," ungkapnya, Kamis (15/10/2020). 

Masih kata Kapolsek, keempat pelaku yang dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara tersebut yakni Achmad Fauzi (19), Rochim (44), Dera Mei Faris (24) dan Muhammad Sandi Novianto (25)

Penangkapan keempat pelaku berawal dari penangkapan Achmad Fauzi (19) di sebuah warung kopi Taman Brantas Indah (TBI) Jalan Raya Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (8/10/2020) pekan lalu. Pelaku diamankan sekira pukul 23.00 WIB. 


Dari tangan pelaku warga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto diamankan barang bukti berupa satu plastik klip besar isi sabu seberat 0,28 gram, satu bungkus rokok kosong dan satu Handphone (HP) merk Vivo V5. Pelaku kedua yakni, Rochim (44) diamankan pada, Sabtu (10/10/2020). 

Warga Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya diamankan di kamar kos di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 12.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu plastik klip warna bening isi sabu seberat 0,33 gram. 

Satu perangkat alat hisap bong berupa bekas botol air mineral isi air, dua korek api gas warna kuning dan ungu, dua buah skop dari sedotan plastik, satu pipet kaca diduga terdapat sabu, satu pack klip plastik warna bening dan satu dompet warna hitam bertuliskan Morodadi Baru. 

Pelaku diamankan di sebuah kamar kos dan petugas menemukan seperangkat alat hisap dari botol bekas air mineral dan beberapa peralatan lainnya yang berada di lantai. Saat dilakukan pengrebekan, petugas menemukan sabu dalam klip plastik. Saat digrebek, pelaku sedang nyabu. 


Di hadapan petugas, pelaku mengaku nyabu mulai pukul 08.00 WIB. Selain kamar kos tersebut digunakan untuk nyabu, pelaku juga melayani jika ada orang lain atau teman yang membutuhkan barang haram tersebut. Dari pelaku kedua, petugas melakukan pengembangan hingga diamankan pelaku ketiga dan keempat. 

Yakni Dera Mei Faris (24) dan Muhammad Sandi Novianto (25) warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Keduanya diamankan saat berada di rumah salah satu pelaku pada, Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Rochim (44). 

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu klip warna bening isi sabu isi 0,15 gram sisa dikonsumsi kedua pelaku. Satu buah HP merk Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp50 ribu, satu buah pipet kaca diduga terdapat sabu, dua buah korek api warna hijau dan merah dan satu perangkat alat hisap bong dari botol bekas air mineral.

Kempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara.*(Ning).


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda