![]() |
Dua Mucikari Prostitusi Berkedok Sewa Villa Diamankan polisi |
LN News Today (Mojokerto) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap perdagangan manusia dengan korban dibawah umur. Dua orang mucikari diringkus setelah kedapatan menawarkan gadis ingusan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tarif Rp1 juta untuk tiga jam.
Keduanya yakni Muhammad Agung Muliono (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan Sofyan Maulana (18) warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dari pelaku Muhammad Agung Muliono (20) diamankan Rp1,1 juta, satu unit Handphone (HP) merk Vivo Y12 warna merah.
Satu unit HP merk Oppa A3S warna hitam. Dari pelaku Sofyan Maulana diamankan uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit HP merk Oppo warna merah. Dari saksi Ilham diamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo V5 warna putih dan dari saksi Dwi Retno Sari satu unit HP merk Realme warna biru.
Pelaku Sofyan Maulana dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Pelaku Muhammad Agung Muliono dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Pengakuan dari yang bersangkutan, baru sekali namun tim masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari alat bukti dengan membuka beberapa sistem komunikasi yang ada di alat komunikasi yang bersangkutan," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Rabu (7/10/2020).
![]() |
Dua Mucikari Prostitusi di Villa Pacet |
Kedua orang mucikari tersebut, lanjut Kapolres, mendapatkan keuntungan bervariasi antara Rp200 juta sampai Rp300 juta. Sementara dua korban masih berstatus pelajar, dengan usia 16 tahun dan 18 tahun. Kapolres menjelaskan, lokasi yang digunakan untuk menawarkan gadis ingusan tersebut di wilayah Pacet.
"Dalam proses penyidikan ini, Satuan Reserse Kriminal tidak berhenti di sini dan akan melakukan pengembangan jaringan-jaringan yang lain agar nantinya wilayah hukum Kabupaten Mojokerto bebas atau bersih-bersih dari pelanggaran-pelanggaran yang bersifat seperti ini. Kasus ini menjadi perhatian serius kami," tegasnya.
Sementara itu, pelaku Muhammad Agung Muliono (20) mengaku, kenal dengan para korban melalui medsos FB. "Kenal dari facebook setahun lalu, saya minta nomornya. Tidak menawarkan tapi diminta mencarikan, saya kasih nomornya tidak mau menghubungi sendiri tapi lewat saya," ujarnya.
Dalam sekali kencan tarif yang harus dibayar lelaki hidung belang tersebut sebesar Rp1,1 juta. Uang sebesar Rp1 juta tersebut diberikan kepada korban dan ia mendapatkan komisi sebesar Rp100 ribu. Dari korban sendiri, pelaku juga mendapatkan komisi sebesar Rp200 ribu.
"Rp1,1 juta. Saya kasihkan Rp1 juta kemudian anaknya kasih saya Rp200 ribu. Dikasih orangnya Rp100 ribu jadi saya terima Rp300 ribu. Sudah sering kayak gitu, tidak lewat saja tapi lewat temannya juga. Saya kasih tahu jika masih pelajar, yang pesan mau. Sudah pernah (berhubungan dengan korban), saya bayar juga, kasihan. Anaknya butuh uang, pelanggannya saya tidak kenal," jelasnya.*(Ning)