Sepi Order, Driver Ojol Nekat Curi Sepeda Angin - Line News Today

Kamis, 08 Oktober 2020

Sepi Order, Driver Ojol Nekat Curi Sepeda Angin

Tersangka Driver Ojol di Gelandang Petugas Polsek Rungkut

LN News Today (Surabaya) - Sepi order lantaran pandemi Covid-19, seorang driver ojek online (ojol) nekad mencuri sepeda angin di sebuah Perumahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Aksi pencurian sepeda angin tersebut terekam kamera CCTV yang dipasang di komplek perumahan tersebut. 

Dua pelaku terekam kamera CCTV sedang mengayuh sepeda angin hasil curian di Komplek Perumahan Medokan Ayu. Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku yang menggunakan motor dengan helm ojol berada di depan rekannya yang mengendarai sepeda curian.

Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak keduanya berjalan dengan santai. Dalam aksi pencurian sepeda angin yang terjadi pada tanggal 28 agustus lalu, kedua pelaku berbagai peran. Sebelum beraksi, keduanya mencari sasaran dengan berboncengan.

Pelaku Muhammad Yunus Zainudin (24) warga Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya bertugas mengawasi saat temannya, Risky yang masih buron mengambil sasaran. Seperti dalam rekaman CCTV tersebut, Risky yang bertugas sebagai pemetik melihat sepeda angin milik warga yang di parkir di teras rumah. Pelaku langsung mengambil sepeda tersebut tersebut dan kabur. 

Driver Ojol, Tersangka Pencurian Sepeda Angin

Dari rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Muhammad Yunus Zainudin. Sementara Rizky masih dilalukan pengejaran petugas. Di hadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa mencuri sepeda angin untuk membeli susu anaknya yang masih balita. 

Kapolsek Rungkut, AKP Hendry mengatakan, petugas berhasil mengidentifikasi rekaman CCTV dan menangkap pelaku pada tanggal 2 September lalu. "Satu pelaku berhasil kita amankan dari rekaman CCTV, sementara satu pelaku lainnya sudah kita kantongi identitasnya dan saat ini dalam pengejaran anggota," ungkapnya, Rabu (7/10/2020). 

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rungkut surabaya. Kapolsek menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian denhan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.*(Rip).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda