Unggah Video Tawuran, Ini Pengakuan Tiga Pelaku Setelah Diamankan Polisi - Line News Today

Kamis, 29 Oktober 2020

Unggah Video Tawuran, Ini Pengakuan Tiga Pelaku Setelah Diamankan Polisi

Kapolres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait video viral perkelahian sekelompok perempuan

LN News Today (Mojokerto) – Belakangan ini, sebuah video yang merekam aksi tawuran sekelompok perempuan mengguncang dunia media sosial. Video yang diunggah dengan menyebut bahwa kejadian tersebut di wilayah hukum Polres Mojokerto membuat polisi memburu informasi tersebut.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil mengamankan tiga Anak Baru Gede (ABG) pengunggah video hoax perkelahian sekelompok perempuan di jalan tengah sawah Bangsal-Mojokerto. Ketiganya merupakan, dua warga Kabupaten Sidoarjo dan satu warga Kabupaten Mojokerto. 

Tiga ABG yang diamankan Polres Mojokert, yakni Dina Fransiska (19) warga Desa Watesari dan Galuh Fernanda (21) warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo serta Mukhammad Soni Dharmawan (20) warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto

Saat dikonfirmasi, Galuh mengaku bahwa pihaknya mengunggah video tersebut di akun youtube nya lantaran untuk mendapatkan subcriber sebanyak-banyaknya. “Saya memang mengunggah video itu untuk konten dan untuk mendapat subcriber banyak,” kata Galuh dalam press release, Kamis (29/10).

Galuh juga meminta maaf terhadap masyarakat lantaran ia telah mengunggah video yang sumber dan keakuratan informasinya belum jelas.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Doni Alexander mengatakan, ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat adanya video viral berdurasi 1 menit 21 detik yang bertuliskan berlokasi di Bangsal-Mojokerto. "Di sini (video) juga jelas tertera jika tawuran di Bangsal-Mojokerto liar seperti binatang," ungkapnya,  Kamis (29/10).

Dari tangan Dina Fransiska diamankan sebuah Handphone (HP) merk Samsung J2 Prime yang di dalamnya terdapat aplikasi pengunduh status, didapati pula rekaman video perkelahian dan riwayat chat bahwa Dina mengirim video ke Whatsapp (WA) Galuh Fernanda. 

Konferensi pers terkait video viral tawuran sekelompok perempuan

Setelah melakukan pendalaman terhadap Galuh, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan HP merk Vivo Y81 dari tangan Galuh Fernanda. Tak berhendi di sini, Satreskrim Polres Mojokerto terus berupaya mendalami peredaran dan sumber video tersebut. 

Dari tangan Mukhammad Soni Dharmawan diamankan HP merk Xiomi warna gold terdapat riwayat chat permintaan video ke Galuh Fernanda, akun Facebook (FB) atas nama Dharma Ovicial dan email sonidharmawan81@gmail.com. Ketiganya dalam kasus ini masih berstatus saksi. 

Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan pemilik akun FB tiga orang. Ketiganya diamankan dalam rangka proses pendalaman karena video yang sempat viral di masyarakat tersebut cukup meresahkan khususnya di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. 

"Video berdurasi 1 menit 21 detik ini cukup meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Bangsal, salah satu kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Kami sudah melakukan penelusuran melalui Bhabinkamtibmas dan rekan-rekan Camat di wilayah kami," terangnya. 

Ketiganya terancam dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 milyar. Serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun. (Ning/Jne).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda