Babak Baru Gugatan Penertiban Reklame di Kota Mojokerto, Masuk Tahap Sidang Peninjauan Setempat - Line News Today

Jumat, 27 November 2020

Babak Baru Gugatan Penertiban Reklame di Kota Mojokerto, Masuk Tahap Sidang Peninjauan Setempat

Pengadilan Tata Usaha Negara saat menggelar sidang Peninjauan Setempat

LN News Today (Mojokerto)
– Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilayangkan Direktur Utama CV. Pandu Putra Majapahit, Mohammad Agus Fauzan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan Walikota Mojokerto kini memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kali ini menggelar sidang dengan adena Peninjauan Setempat (PS).

Majelis hakim, dalam agenda kali ini mendatangi delapan titik pendirian reklame yang ditertibkan Satpol PP Kota Mojokerto dengan dalih moratorium dalam Instruksi Walikota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019 tentang Moratorium Izin Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diperpanjang dengan Instruksi Walikota Mojokerto Nomor: 188.55/3a/417.111/2019.

Instruksi Walikota Mojokerto ini dilakukan dalam rangka menjamin terselenggaranya perizinan reklame yang tertib di Kota Mojokerto, dimana Walikota Mojokerto memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto untuk melaksanakan moratorium izin penyelenggaraan reklame di Kota Mojokerto.

Dalam pelaksanaan sidang PS ini, tampak sejumlah tergugat seperti, Satpol PP, Bagian Hukum dan pihak penggugat hadir. Pada lokasi pertama, yakni di Alun-alun Kota Mojokerto, kuasa hupum CV. Pandu Putra Majapahit menunjukkan sebuah reklame ke majelis hakim. Reklame berukurang besar itu diberi tanda silang oleh Satpol PP, namun tidak dibongkar.

Usai meninjau di Alun-alun, selanjutnya bergeser ke Jalan Majapahit, tepatnya di perempatan Miji. Di jalan protokol tengah Kota Onde-onde ini, terdapat sebuah reklame besar yang sudah diberi tanda namun tidak dibongkar. Kemudian bergeser ke jalan Benteng Pancasila, di lokasi itu majelis hakim ditunjukkan sebuah reklamen yang berdiri gagah berisi iklan layanan masyarakat. 

Di titik itu, sebelumnya reklame tersebut adalah milik Pandu dan dibongkar oleh Satpol PP dengan dalih moratorium. Setelah dari Jalan Benteng Pancasila, kemudian bergeser ke Jalan By Pass Kota Mojokerto. Di lokasi tersebut, terdapat fakta yang sama. Yakni, sebuah reklame bertanda silang masih berdiri tidak dibongkar oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) padahal kondisi reklame sudah tidak layak berdiri.

Pelaksanaan sidang Peninjauan Setempat oleh PTUN

"Jadi pada persidangan yang lalu kita tentang persidangan setempat gunanya apa untuk mengetahui bahwa reklame-reklame di Mojokerto ini yang dilakukan penindakan adalah tidak semuanya artinya tebang pilih," ujar kuasa hukum, Achmad Muklis menyampaikan ungkapan Direktur Utama CV Pandu Putra Majapahit, Mohammad Agus Fauzan, Jumat (27/11).

Muklis menambahkan, tidak semua reklame yang melanggar dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Seperti reklame di Jalan By Pass, reklame tidak layak tapi justru tidak dilakukan pembongkaran. Alasan tergugat yakni Satpol PP Kota Mojokerto tidak dibongkarnya adalah karena adanya kekurangan dana.

"Padahal di dalam persidangan jelas bahwa dana jasa pembongkaran itu ada dan dikelola oleh bendahara dari Pemerintah Kota Mojokerto. Menurut kami itu tidak relevan dengan apa yang terjadi di lapangan. Di Kota Mojokerto ini ada ketidakadilan, artinya apa di Mojokerto ini tebang pilih yang harusnya perlu ditindak akan tetapi tidak dilakukan tindakan justru pengusaha pengusaha lokal dibasmi," tuturnya.

Kuasa hukum CV Pandu Putra Majapahit, Iwut Widiantoro, menambahkan, pihaknya akan melakukan dan mengajukan persidangan setempat yang nantinya papan reklame yang tidak dibongkar akan dikunjungi hakim PTUN secara langsung. "Usai pemanggilan saksi nanti kami dan tim akan mengajukan persidangan setempat," tuturnya.

Iwut menambahkan, tujuannya agar mengetahui secara pasti mana reklame yang tidak berijin namun tidak dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Dari delapan titik reklame tersebut, tiga diantaranya merupakan milik CV Pandu Putra Majapahit. 

Sidang gugatan berawal dari tindakan hukum pembongkaran media reklame milik CV Pandu Putra Majapahit oleh Satpol PP Kota Mojokerto dan moratorium (penundaan perpanjangan dan/atau pemberian izin baru) terhadap penyelenggaraan reklame oleh Wali Kota Mojokerto.

Dalam Kasus ini CV Pandu Putra Majapahit telah melakukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame pada tanggal 23 Desember 2019 akan tetapi ditolak dengan alasan menunggu Peraturan Wali Kota yang baru. Pada tanggal 9 Januari 2020 CV Pandu Putra Majapahit mendapat surat tagihan pembayaran pajak. (Ning/Jne).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda