Barang Bukti Narkoba dan Makanan Kadaluwarsa Dimusnahkan Kejari Mojokerto - Line News Today

Kamis, 05 November 2020

Barang Bukti Narkoba dan Makanan Kadaluwarsa Dimusnahkan Kejari Mojokerto

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti perkara narkoba.

LN News Today (Mojokerto)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti perkara narkoba dan perkara daur ulang makanan kadaluwarsa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama lima bulan, Kamis (5/11).

Pemusnahan barang bukti perkara narkoba dan perkara pangan yang sedikitnya tercatat dari 167 perkara ini dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Muhammad Hari Wahyudi.

“Total Rp 525 juta ini masing-masing, yakni perkara narkotika dengan nilai kurang lebih Rp500 juta dan perkara pangan sebesar Rp25 juta," ujar Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko.

Ivan Yoko mengatakan, untuk periode bulan November 2020 ini, Kejari Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan pemusnahan antara lain putusan yang sudah inkrah. Perkara narkotika berupa sabu-sabu kurang lebih hampir 1/2 kilogram, pil double L 200 ribu butir, pil ekstasi 200 butir dan ganja seberat 1 kilogram. Sementara perkara pangan yakni berupa coklat kadaluarsa sebanyak 28 bal, pilus kadaluwarsa 100 karung @50 kilogram dan puluhan Handphone (HP).

"Perkara yang menonjol yang baru ini adalah pangan. Jadi produksi coklat dan pilus yang sudah beredar di Mojokerto itu ternyata sudah kadaluwarsa kemudian didaur ulang. Untuk tahun 2020 ini, kami sudah melakukan pemusnahan barang bukti tiga kali. Di bulan Januari, Juli dan ini di bulan November ini," imbuhnya. 

Kejari Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti perkara pangan

Ivan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini yakni perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai bulan Juli hingga November 2020. Dari barang bukti yang dimusnahkan kali ini, lanjutnya, masih didominasi dari perkara yang terjadi di utara sungai (wilayah hukum Polresta Mojokerto) dengan perkara narkotika.

"Perkara narkotika masih mendominasi karena mungkin di kalangan sekarang banyak sekali pemuda-pemuda yang melakukan tindak pidana narkotika. Jadi terdakwa-terdakwa banyak yang usianya masih relatif mudah. Masih remaja, antara kuliah sampai umur sekitar 30 tahun. Kalau sekolah hanya ada beberapa," bebernya.

Menurut Ivan, pemusnahan barang bukti selama 3 bulan tersebut masih didominasi perkara narkoba. Menurutnya dari sejumlah barang bukti perkara narkotika, dalam pemusnahan kali ini ganja kering yang paling banyak. Bulan Juli sampai November, barang bukti ganja kering meningkat pesat. 

"Di dua pemusnahan sebelumnya, ganja ada cuma tidak sebanyak ini. Kalau di lihat dari cara tindak pidana yang sudah ditanggani Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, mereka menggunakan kurir dari Malang. Sudah antar kota jadi bisa disimpulkan mudah mencari ganja sekarang," pungkasnya. (Ning/Jne).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda