Bawaslu Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Mojokerto 2020 - Line News Today

Jumat, 13 November 2020

Bawaslu Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Mojokerto 2020

Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo hadir dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pilkada 2020

LN News Today (Mojokerto) - Menempati posisi kelima di Jawa Timur terkait peringkat pelanggaran protokol kesehatan (protkes) dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menggelar evaluasi.

Berlangsung di salah satu rumah makan di kawasan Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (12/11), kegiatan Evaluasi Pengawasan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2020 ini diikuti Pjs Bupati Mojokerto, Kapolres Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

"Sejauh ini, memang berkaitan dengan kegiatan ini (kampanye) kami melakukan evaluasi kegiatan kampanye kurang lebih 43 hari. Yang masih mendominasi memang pelanggaran protokol kesehatan," ujar Aris Fahrudin Asy'at, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Aris membeberkan, pelanggaran protkes yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Ikhfina Fahmawati-Muhammad Al-Barra sebanyak 36 kali dengan peringatan tertulis sebanyak 26 kali. Pelanggaran tersebut dari pelaksanaan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang sudah dilakukan sebanyak 222 kali.

Pasangan nomor urut 2, Yoko Priyono-Choirunnisa tercatat melakukan pelanggaran protkes sebanyak 5 kali dengan teguran tertulis sebanyak 1 kali. Hal itu dilakukan dalam pelaksanaan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas sebanyak 81 kali.

Sementara pasangan calon nomor urut 3, Pungkasiadi-Titik Masudah sebanyak 30 kali dengan peringatan tertulis sebanyak 24 kali. Pelanggaran dan peringatan tertulis itu dilakukan dalam pelaksanaan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas sebanyak 202 kali.

Aris menjelaskan, dalam tahap penindakan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu, yakni memberikan himbauan secara lisan sebelum pelaksanaan kampanye. Hingga kini, lanjut Aris, Bawaslu masih belum melakukan tahapan penindakan dengan cara pembubaran kampanye.

"Sejauh ini berkaitan dengan protokol kesehatan kami hanya mengeluarkan surat peringatan tertulis. Surat peringatan tertulis itu 1x60 menit, sejauh ini belum ada yang melebihi 60 menit alias 1 jam. Sehingga tidak ada pembubaran dan tidak ada proses penanganan pelanggaran skorsing pelanggaran kampanye," tandasnya.

Dalam kesempatan kali ini, tidak hanya membahas terkait pelanggaran protkes dalam kampanye masing-masing pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga membeberkan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).

Suasana Rakor Stakeholder Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Mojokerto 2020

Pasangan calon nomor urut 1, Ikbar melanggar 116 APK dan 106 BK. Pada pasangan calon nomor urut 2, Yoni melanggar APK sebanyak 187 dan BK sebanyak 11. Sementara, pasangan calon nomor urut 3, Mas Pung-Mbak Titik melanggar 370 APK dan 89 BK. Bawaslu berharap, pelanggaran tersebut tidak bertambah lagi.

"Kabupaten Mojokerto menjadi pelanggaran protokol kesehatan terbanyak ke-5 di Jawa Timur. Masih ada 23 hari lagi masa kampanye, diharapkan untuk tetap menjaga barisannya, menjaga peserta pemilunya agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan," harapnya.

Mengingat personil Bawaslu Kabupaten Mojokerto terbatas, Aris berharap pasangan calon maupun tim pemenangan bisa bekerjasama untuk meminimalkan pelanggaran protkes dan memastikan pelaksanaan kampanye sesuai protkes.

Sementara itu, calon Wakil Bupati nomor urut 1 Muhammad Al-Barra menanggapi evaluasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mojokerto sebagai masukan terhadap Ikbar karena disorot melakukan pelanggaran protkes paling banyak. "Kami disoroti yang paling banyak tapi pertemuan kami yang terbanyak," ungkapnya.

Disinggung terkait mengapa bisa menjadi pasangan calon yang melanggar protkes paling banyak diantara pasangan calon lainnya, Barra menyebut pelanggaran protkes itu diprediksi karena antusias masyarakat yang ikut dalam kampanye Ikbar, meski dalam pelaksanaannya tim pemenangan sudah mengingatkan terkait protkes.

"Tapi mungkin semakin banyaknya peserta, sehingga seperti tidak mengindahkan protokol kesehatan. Kita selalu menyiapkan masker, kita akan memberikan jika ada masyarakat atau audien tidak membawa masker.  Selalu itu," jelasnya.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Stakeholder Evaluasi Pengawasan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2020 ini tampak hanya dihadiri pasangan calon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra serta sejumlah partai politik (parpol) pendukungnya.

Sementara pasangan urut 2, Yoko Priyono-Choirunnisa tidak hadir. Pun demikian dengan tim pemenangan maupun parpol pendukungnya. Untuk pasangan nomor urut 3, Pungkasiadi-Titik Masudah diwakili Ketua Tim Pemenangan, M Irsyad Ashari. 

Adapun stakeholder yang hadir dalam agenda ini diantaranya, Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriyadi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Hari Wahyudi. (Ning/Jne).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda