![]() |
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat gelar pers release kasus sabu oplosan. |
LN News Today (Mojokerto) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojosari bersama Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus home industri sabu oplosan yang dilakukan pemuda asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kepada polisi, tersangka Mukhammad Arif Hidayat (29) mengaku bahwa ia telah 7 bulan belajar memproduksi sabu oplosan melalui internet. Tersangka juga mengaku bahwa selama ini melakukan produksi sabu oplosan di dalam kamar seluar 2 meter x 4 meter.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, awal mula pengungkapan perkara home industri sabu oplosan ini dari penangkapan tersangka di area Stadio Gajah Mada, Desa Jotangan, Kecamtan Mojosari, Kabupaten Mojokerto oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mojosari yang sedang patroli, Selasa (3/11) lalu.
"Berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, didapati informasi jika di rumah pelaku juga digunakan sebagai lokasi pembuatan sabu. Anggota kemudian melakukan penggrebekan di rumah pelaku di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari," ujar AKBP Dony, Kamis (5/11).
Kapolres menambahkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,5 gram sabu. Sedangkan, dari rumah pelaku, barang bukti berupa satu kresek daun binahong, satu gelas getah binahong, satu tas kresek amonium sulfat, satu kresek pupuk urea, satu botol cairan aseton dan satu bungkus soda api berhasil diamankan.
Tidak hanya itu, peralatan berupa satu kompor listrik, satu buah adoptor, satu labu kaca isi campuran getah tanaman binahong, amonium sulfat dan pupuk urea, dua buah tabung kaca digunakan untuk proses penyulingan/destilasi, satu gelas kaca isi hasil penyulingan/destilasi dan satu gelas kaca isi hasil penyulingan/destilasi berupa kristal berhasil disita.
![]() |
AKBP Dony saat dialog dengan pelaku home industri sabu oplosan. |
"Kita lihat bersama ada tabung reaksi dan juga beberapa bahan-bahan yang mana digunakan untuk pembuatan narkotika. Hasil uji laboratorium Jawa Timur belum ditemukan senyawa yang akan berlari ke arah, namun dari HP pelaku terdapat pesanan yang oleh pelaku dijanjikan barang sudah siap," imbuhnya.
AKBP Dony menjelaskan, di hadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa belajar membuat sabu oplosan dari internet. "Dan juga beberapa informasi yang diserap dari, mungkin rekan-rekan sejawatnya," tambahnya.
"Kita lihat bersama ada tabung reaksi dan juga beberapa bahan-bahan yang mana digunakan untuk pembuatan narkotika. Hasil uji laboratorium Jawa Timur belum ditemukan senyawa yang akan berlari ke arah, namun dari HP pelaku terdapat pesanan yang oleh pelaku dijanjikan barang sudah siap," paparnya.
Pihaknya masih melakukan proses pengembangan lebih lanjut dan berkoordinasi terkait bahan-bahan yang ditemukan di kamar pelaku. Apakah masuk dalam psikotropika atau termasuk dalam zat adiktif lainnya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 113 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Mukhammad Arif Hidayat (29) mengaku, inisiatif sendiri dengan belajar dari internet. "Inisiatif sendiri, coba-coba saja. Sudah 7 bulan, belum jadi. Tidak ada motivasi apa-apa, tidak ada (yang menyuruh, red). Belajar dari internet, sendiri. Buat sabu iseng-iseng, kalau nggak jadi ya dibuang," katanya. (Ning/Jne).