Kalah Lelang, Juru Sita PN Mojokerto Eksekusi Gudang di Ngoro - Line News Today

Rabu, 04 November 2020

Kalah Lelang, Juru Sita PN Mojokerto Eksekusi Gudang di Ngoro

Pengamanan proses eksekusi gudang di Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto

LN News Today (Mojokerto)Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto melakukan eksekusi sebuah gudang di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu, (4/11). Eksekusi ini dilakukan lantaran pemilik gudang tersangkut hutang.

Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, pemohon eksekusi Chung (Than) Sutijo Sugeng menang lelang dengan nilai lelang sebesar Rp1,3 milyar pada Agustus 2018 lalu.

Pemilik gudang, Arfan sempat melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan di PN Mojokerto. Namun gugatan tersebut ditolak. Setelah pemohon menang, PN Mojokerto akhirnya melakukan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah SHM Nomor 568 seluas 1993 M2 itu.

Meski saat ini masih ada gugatan dari pihak penyewa gudang, namun hal tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan eksekusi. Juru sita PN Mojokerto melakukan proses eksekusi atas perintah Ketua PN Mojokerto dalam penetapan Nomor : 5/Eks.HT/2019/PN.Mjk tanggal 17 Desember 2019.

Saat pelaksanaan eksekusi, barang-barang yang ada di dalam gudang langsung diangkut para pekerja gudang kerajinan rotan tersebut. Puluhan personil kepolisian dari Polres Mojokerto dan anggota Koramil Ngoro pun berada di lokasi guna mengamankan jalannya eksekusi.

Proses pengosongan gudang kerajinan rotan

Heni Puspita, Juru Sita PN Mojokerto menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana dari penetapan Ketua PN Mojokerto tanggal 17 Desember 2019. "Yang pada intinya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. Dimana ini sempat tertunda karena adanya perlawanan dari beberapa pihak," terangnya. 

Heni menambahkan, ada tiga kali perlawanan dan sudah berkekuatan hukum tetap semua. Ada satu penyewa dari termohon masih terdaftar dalam perkara yang masih dalam proses. Eksekusi pengosongan gudang kerajinan rotan tersebut berdasarkan lelang dengan pemenang atas nama Sutijo Sugeng dengan nilai lelang Rp1,3 milyar.

Terpisah, pemohon eksekusi, Davy Hindranata mengatakan, jika kliennya membeli gudang dari objek lelang berupa gudang di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 

"Setelah tahun 2018, kita berproses mencari solusi namun tidak ada. Pihak pemilik gudang sempat menggugat kami 3 kali di PN Mojokerto dan di tingkat PN sudah inkrah," bebernya.

Proses eksekusi gudang tersebut berjalan lancar dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak penyewa gudang. Lancarnya proses eksekusi ini juga berkat adanya pengamanan dari pihak Polres Mojokerto serta TNI. (Ning/Jne).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda