Langgar Netralitas ASN, Kadispora Surabaya Disanksi - Line News Today

Kamis, 05 November 2020

Langgar Netralitas ASN, Kadispora Surabaya Disanksi

M. Afghani Wardhana, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya (kanan)

LN News Today (Surabaya) – Sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan sanksi terhadap salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkot Surabaya yang telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi KASN kepada M. Afghani Wardhana, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya. Hal ini mengingat M. Afghani Wardhana telah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 di luar wilayah Kota Surabaya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, bahwa surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima pemkot itu terkait rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya.

"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febriadhitya, Rabu (4/11).

Menurutnya, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa sanksi yang dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya. "Tepatnya di Kabupaten Pacitan," kata Afghani.

Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya. "Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," pungkasnya. (Mas/Jne).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda