LN News Today (Mojokerto) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mulai mengendus adanya keterlibatan perangkat desa dalam kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2020. Bawaslu mengaku bakal melakukan penyelidikan terkait hal tersebut yang lebih mendalam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mencatat kampanye di Kecamatan Mojoanyar dan Dawarblandong ada keterlibatan perangkat desa.
"Namun perangkat desa tersebut hanya sebatas riwa-riwi (mondar-mandir, Red) sehingga tidak membuktikan gestur dan sebagainya berarti clear," ungkapnya, Senin (2/11).
Aris menjelaskan, dari ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2020, keterlibatan perangkat desa hampir terjadi di kampanye ketiga paslon. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait adanya perangkat desa saat dilakukan kampanye.
"Rata di tiga paslon tersebut. Perangkat ketika dia benar-benar mengikuti kampanye akan dicek apakah sengaja dilibatkan atau tidak. Jika sengaja dilibatkan maka calon yang kena tapi jika ikut sendiri maka ketentuan UU Pilkada, Bawaslu akan meneruskan hukum lainnya.Yakni ke Bupati karena perangkat desa tidak termasuk pihak yang dilarang," ujarnya.
Menurut Aris, yang dilarang terlibat atau dilibatkan sampai di tingkat Kepala Desa (Kades). Namun untuk perangkat desa di Pasal 71 Undang-undang Pilkada dilarang melibatkan perangkat desa dalam agenda kampanye. Dalam hal ini, berarti subyeknya ada di paslon.
"Saat melibatkan perangkat desa, yang kena (sanksi, Red) calonnya. Ini sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hanya peringatan dan hukum lain jika perangkat desa ikut tapi misal ada kampanye melibatkan perangkat desa maka yang kena calonnya. Kades meski tidak diajak tapi ikut sendiri maka calon kena karena termasuk pihak yang dilarang," bebernya.
Namun temuan Bawaslu untuk perangkat desa di dua kecamatan tersebut, terlihat di acara kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto. Namun perangkat desa tersebut tidak melakukan aktivitas di kampanye tersebut sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto hanya memberikan peringatan saja ke yang bersangkutan. (Ning/Jne)