![]() |
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat jumpa pers kasus narkoba |
LN News Today (Mojokerto) - Simpan sabu seberat 33,52 gram dengan dibalut tisu dan lakban coklat, Tohari Aris Prasetyo (43) warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pacet. Sabru dalam plastik klip itu dibungkus tisu dan lakban dengan niat mengelabuhi petugas.
Pada 10 November lalu, tersangka diamankan polisindi dekat Situs Kumitir tepatnya di tepi jalan depan SDN Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku diamankan polisi sedang membawa sabu dan sebuah Handphone (HP) merk Vivo.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, salah satu kasus dengan barang bukti berupa sabu seberat 33,52 gram adalah kasus yang menonjol di wilayah hukum Polres Mojokerto. "Dari 18 laporan polisi tersebut ada dua kasus yang menonjol. Yakni di wilayah Gondang yang diungkap anggota Satnarkoba dan yang diungkap Polsek Pacet," ungkapnya, Jumat (20/11).
Kapolres menambahkan, tersangka Tohari merupakan residivis kasus lain, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan pencurian. Proses pengungkapannya dari pengembangan tersangka sebelumnya yang diamankan anggota Polsek Pacet. Di dalam proses pengembangan ini menggunakan teknik dan taktik dari proses pengembangan bisa diungkap dan petugas masih menelusuri asal barang haram tersebut," katanya.
Saat ini, lanjut Kapolres, masih dalam proses pengembangan. Dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto, rata-rata para tersangka menggunakan sistem ranjau atau menempelkan barang haram tersebut di suatu tempat yang sudah ditentukan. Hal tersebut menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Polri untuk bisa mengungkap sampai ke akar-akarnya.
![]() |
Polres Mojokerto gelar jumpa pers kasus narkoba |
"Dengan barang bukti dengan jumlah yang signifikan dan siap edar ini sehingga bisa disimpulkan arah peredaran narkoba yakni ke tempat wisata. Seperti penangkapan tersangka Tohari yang dilakukan di dekat lokasi wisata, Situs Kumitir. Diperlukan pemantauan secara maksimal bersama stakeholder terkait untuk bisa bersama-sama memantau tempat wisata dan villa," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Tohari (43) mengaku, disuruh seseorang untuk mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut kepada seseorang. "Saya di suruh memberikan ke yang bersangkutan. Saya cuma menerima imbalan sebesar Rp25 ribu per gramnya. Baru kali ini (mengedarkan sabu, red)," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebanyak 18 laporan polisi yang diungkap Satnarkoba Polres Mojokerto beserta polsek jajaran dari tanggal 11 September hingga 19 November 2020.
Sebanyak 18 laporan polisi tersebut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 142,21 gram. Dari 142,21 gram tersebut, sebanyak 107,05 gram diamankan anggota Satnarkoba dan 35,16 gram diamankan polsek jajaran. Dari 18 laporan polisi tersebut, total ada 22 tersangka. Sebanyak 19 tersangka diamankan Satnarkoba dan tiga tersangka diamankan polsek jajaran. (Ning/Jne).