Satu Bulan Kampanye, 3 Paslon Pilkada Mojokerto Laporkan LPSDK ke KPU - Line News Today

Selasa, 03 November 2020

Satu Bulan Kampanye, 3 Paslon Pilkada Mojokerto Laporkan LPSDK ke KPU

Achmad Arif, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto

LN News Today (Mojokerto) – Ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto melaporkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing-masing ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto setelah memasuki satu bulan masa kampanye.

Ketiganya telah menyerahkan jumlah dana kampanye yang masuk rekening ke KPU Kabupaten Mojokerto pada 31 Oktober lalu. Dari data Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing-masing paslon tak lebih dari Rp 2 miliar.

Paslon nomor 2, Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) yang melaporkan dana kampanye tertinggi yakni sebesar Rp1.155.000.000. Disusul paslon nomor 3, Pungkasiadi-Titik Masudah (Mas Pung-Mbak Titik) senilai Rp765.250.000. 

Sementara paslon nomor 1, Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barraa (Ikbar) memiliki nominal terendah dengan total dana kampanye hanya Rp383.645.000. Laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) sebelum KPU menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menjelaskan, LPSDK sifatnya sebagai controling saja. "Penentuannya tetap ada di proses audit nanti sebagai bahan penetapan bupati terpilih. Laporan dana kampanye ini bukan sebagai dasar utama dalam audit," ungkapnya, Selasa (3/11).

Arif mengatakan, Paslon masih diperbolehkan menerima suntikan dana kampanye lebih banyak lagi baik dari dana pribadi, parpol, hingga pihak lain yang bersifat perorangan, kelompok, hingga swasta. Terhitung sampai nanti masa kampanye berakhir 5 Desember sebelum dilaporkan bersamaan dengan hasil pengeluaran selama kampanye. 

"Jika dalam proses audit nanti ditemukan kejanggalan antara penerimaan dan pengeluaran, KPU tidak akan segan untuk mencoret paslon dari peserta. Termasuk bagi paslon yang memperoleh suara terbanyak dari hasil rekapitulasi. Tercoret dari kepesertaan menjadi ancaman sanksi yang tak bisa dihindari jika terbukti laporan dana kampanye ditemukan kejanggalan," jelasnya.

Arif juga memberikan contoh, laporan dana kampanye melebihi batasan maksimal. Otomatis Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga KPU akan coret paslon tersebut dari peserta pilkada. KPU sendiri telah menetapkan batasan maksimal dana kampanye senilai Rp19 miliar, batasan ini berdasarkan rumusan yang tertera dalam PKPU nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

"Dana kampanye baik dari pribadi maupun sumbangan tidak boleh lebih dari Rp19 miliar. Ini sesuai kebutuhan kampanye mulai dari penyelenggaraan rapat umum, rapat terbatas, pemasangan alat peraga dan bahan kampanye, hingga penayangan iklan. Misalnya, pertemuan terbatas, pesertanya dibatasi 50 orang dengan pengeluaran (makan, minum, snack, akomodasi) maksimal Rp75 ribu per orang," pungkasnya. (Ning/Jne).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda