![]() |
Pelanggar protkes ditindak petugas gabungan |
LN News Today (Mojokerto) – Belum berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia membuat seluruh elemen yang ada terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 dan mengedukasi masyarakat soal pentingnya menerapkan protokol kesehatan (protkes). Oleh karena itu, Polresta Mojokerto bakal memberikan surat tilang terhadap untuk dibawa ke Pengadilan Negeri masyarakat yang kedapatan tak tertib protkes di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Fitria Wijayanti usai memimpin Operasi Yustisi bersama tiga pilah di wilayah hukumnya, Senin (14/12/2020). “Demi menekan angka penyebaran dan upaya pencegahan serta kesadaran masyarakat Kota Mojokerto, jika diketahui tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan tilang,” ungkapnya.
Pelaksanaan Operasi Yustisi ini tidak akan berhenti, hal tersebut merupakan bentuk menindaklanjuti intruksi dari pemerintah pusan dan perintah Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta.
AKP Fitria menambahkan, Operasi Yustisi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. “Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” katanya.
![]() |
Kasat Lantas Polresta Mojokerto pimpin apel |
Meski harus memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Polresta Mojokerto tetap melaksanakan Operasi Yustisi ini dengan mengutamakan cara yang humanis dan persuasif.
“Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi ini, mengedepankan cara humanis dan persuasif, Secara keseluruhan kegiatan mobiling Covid Hunter didapatkan hasil pelanggar protokol kesehatan sebanyak 25 orang yang tidak menggunakan masker, dan bagi pelanggar kita beri surat untuk ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi berharap, masyarakat Kota Mojokerto agar paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri dan TNI serta Satpol PP ini.
“Sesuai dengan sesuai kententuan berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Nomor 2 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020 ini, harapan saya masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI, Dishub dan Satpol PP,” kata AKBP Deddy Supriadi.
Operasi Yustisi kali ini dipimping Kasat lantas Polresta Mojokerto menjelaskan cara bertindak saat operasi dari (Mapolres) - Jl. Bhayangkara - Jl. Majapahit Selatan - Jl. Brawijaya - Jl. Tribuana Tungga Dewi - Jl. Prajurit Kulon- Jl. Surodinawan - Jl. Prajurit Kulon - Jl. Tribuana Tungga Dewi - Jl. Brawijaya - Jl. Majapahit - Jl. Veteran - Jl. Majapahit - Jl. Bhayangkara - (Mapolres). (Ning/Jne).