Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Senilai Rp 150 Juta - Line News Today

Rabu, 02 Desember 2020

Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Senilai Rp 150 Juta

Kepala Kejari Kota Mojokerto dan Kapolresta Mojokerto memusnahkan barang bukti narkoba. 

LN News Today (Mojokerto) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti perkara narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (2/12). Barang bukti dari 101 perkara selama bulan April 2020 yang masih didominasi kasus narkoba sebanyak 75 kasus itu dimusnahkan dengan cara direndam dalam air.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di kantor Kejari Kota Mojokerto itu dilakukan oleh Kepala Kejari Mojokerto, Johan Iswahyudi bersama Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi. Bersama jajaran, barang bukti berupa sabu, ganja dan pil double L dimusnahkan dengan direndam dalam ember berisi air.

Sedikitnya, sabu seberat 130,796 gram dari 64 kasus, 32.231 butir pil double L dari sembilan kasus dan ganja seberat 30,665 gram dari dua perkara langsung dimusnahkan. Sementara itu, barang bukti kasus penipuan, judi dan penganiayaan dimusnahkan dengan cara dibakar. Jika ditotal, nominalnya mencapai Rp 150 juta. 

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Johan Iswayudi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 101 perkara dari April hingga November. "Barang bukti tersebut dari perkara mulai bulan April hingga November 2020 yang telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Barang bukti kasus selain narkoba dibakar

Johan menambahkan, dari sejumlah perkara tersebut, masih didominasi perkara narkoba. Selain narkoba, juga ada penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri, barang buktinya berupa korek api berbentuk pistol lengkap dengan rompi anti peluru.

"Itu kasus penipuan ngaku-ngaku anggota polisi, itu lengkap. Ada pakai rompi anti peluru mirip sekali sama polisi, pistol itu korek api. Narkoba masih mendominasi, butuh perhatian kita semua karena ternyata radah susah juga memberantas narkotika," ungkapnya.

Johan berharap, tidak hanya dalam penindakan, Kejari Kota Mojokerto juga melakukan edukasi ke sekolah di wilayah Kota Mojokerto untuk menjauhi narkoba. Johan menegaskan, karena dalam kasus narkoba, sekali sudah mencicipi maka susah sekali untuk melepaskan. (Ning/Jne).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda