LN News Today (Mojokerto) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto bakal menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto tahun 2020. Rapat pleno tersebut rencananya akan digelar Rabu, (16/12/2020).
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Mojokerto tahun 2020 sendiri dilangsungkan mengingat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2020, penetapan hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Wali Kota atau Bupati dijadwalkan pada 13-17 Desember.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori mengatakan, Rabu besok KPU Kabupaten Mojokerto akan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Mojokerto. "Besok Rekapitulasi tingkat kabupaten. Untuk tingkat kecamatan sudah selesai," ungkapnya, Selasa (15/12/2020).
Muslim menambahkan, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Mojokerto akan digelar di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto. Rekapitulasi di tingkat kecamatan sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2020 digelar tanggal 10-14 Desember 2020. Untuk Kabupaten Mojokerto sendiri digelar tanggal 11 dan 12 Desember 2020.
"Jadi pasca pemungutan suara, dari KPPS kotak suara langsung kita geser ke PPS kemudian stand by di PPK. Sebanyak 16 kecamatan telah menggelar rekapitulasi tanggal 11 Desember lalu dan 2 kecamatan yakni Kecamatan Gedeg dan Trowulan di tanggal 12 Desember. Jadi rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah selesai," katanya.
Muslim menjelaskan, saat ini seluruh kotak suara sudah berada di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto. Terkait pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih, KPU Kabupaten Mojokerto menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PKPU).
"Iya, untuk web kita Sirekab pasca rekapitulasi memang langsung masuk kesitu datanya. Per pukul 10.00 WIB, tadi masih masuk 80 persen. Memang benar rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai namun untuk data di web memang belum masuk secara keseluruhan karena kendala server. Namun acuan kita sesuai PKPU, hasil rekapitulasi secara manual," jelasnya.
Muslim menambahkan, setelah KPU Kabupaten Mojokerto mengantongi surat resmi dari MK maka ada lima hari untuk menggelar pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto periode 2020-2025. Data sementara, pasangan Ikbar unggul 65,7 persen dengan perolehan suara 328.388.
Sementara itu, Yoni dengan 15,7 persen dari 78.567 suara, sementara pasangan Mas Pung-Mbak Titik memperoleh 18,6 persen dari 92.857 suara. Perolehan suara tersebut baru berdasarkan 80,95 persen data perolehan suara yang masuk ke KPU Kabupaten Mojokerto. Yakni data dari 1.687 TPS, dengan total jumlah TPS di Pilbup Mojokerto sebanyak 2.084 TPS.
Data tersebut merupakan data real count dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum RI, pilkada2020.kpu.go.id hingga Kamis (10/12/2020) pukul 12.43 WIB. (Ning/Jne).