![]() |
Salah satu papan reklame yang disegel Satpol PP Kota Mojokerto |
LN News Today (Mojokerto) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel sedikitnya delapan papan reklame yang tersebar di Kota Mojokerto. Delapan reklame yang disegel tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2020 jo Perwali Nomor 81 Tahun 2020.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi (monev) dengan Ketua Tim Evaluasi Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto memyebutkan terdapat 14 titik reklame. "Dsri 14 titik reklame itu, ada beberapa tindak lanjut yang kita buat," ujarnya, Senin (7/12/2020).
Dodik menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan untuk pembongkaran dan surat peringatan untuk perpanjangan izin. Dari dua peringatan itu, ada beberapa titik reklame yang diberikan stiker penyegelan oleh Satpol PP Kota Mojokerto.
"Reklame yang disegel ada 8 titik, itu tahap pertama. Sebelum kita beri segel reklame itu, kita sudah melayangkan surat peringatan ke yang bersangkutan selama 7 hari. Setelah 7 hari, kita berkoordinasi lagi dengan DPMPTSP. Nah dari 14 itu, tidak ada yang menindaklanjuti kecuali yang 6. Nah yang 8 ini karena tidak ada tindak lanjut maka kita segel," tuturnya.
Satpol PP Kota Mojokerto, lanjut Dodik, sudah memberi waktu selama 14 hari terhadap pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran. "Kalau 14 hari tidak dibongkar, ya kami (Satpol PP, red) yang melakukan pembongkaran," tandasnya.
"Delapan reklame itu berada di depan Kantor Pemkot Mojokerto satu titik, satu titik di Benteng Pancasila, depan Swalayan Bentar satu titik, perempatan Jalan Empu Nala, Jalan Semeru satu titik, Jalan PB Sudirman, perempatan Kenanten satu titik dan Jalan Bhayangkara satu titik," tukasnya. (Ning/Jne).