Tak Kantongi SLO, Kedai Kopi di Mojokerto Ditutup Satpol PP - Line News Today

Minggu, 27 Desember 2020

Tak Kantongi SLO, Kedai Kopi di Mojokerto Ditutup Satpol PP

Keda Kopi Brik saat ditutup Satpol PP Kota Mojokerto


LN News Today (Mojokerto)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menutup sebuah kedai kopi yang berada di Jalan Empu Nala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu (26/12/2020) malam. Kedai kopi ini ditutup karena tak mengantongi Surat Layak Operasi (SLO) dan surat izin usaha.

Sebelum akhirnya ditutup, Satpol PP Kota Mojokerto telah melayangkan surat teguran kepada pemilik Kedai Kopi Brik. Dua surat telah dilayangkan, yakni SLO dari Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dan surat izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penutupan kedai kopi yang buka 24 jam itu diungkapkan Dodik Mutono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto saat dikonfirmasi, Minggu (27/12/2020). "Pemilik belum mengantongi keduanya sehingga kita lakukan penutupan semalam," ungkapnya.

Satpol PP Kota Mojokerto saat menutup Kedai Kopi Brik


Dodik menambahkan, penutupan tersebut dilakukan lantaran surat teguran yang telah dilayangkan tak direspon oleh pihak pemilik Kedai Kopi Brik. "Sebelumnya sudah kita berikan surat teguran kepada pemilik pada tanggal 24 Desember lalu, namun tidak respon sehingga kita lakukan penutupan sementara," ujarnya.

Dodik menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemantau sebelum melakukan penutupan sementara. Di kedai kopi tersebut banyak pengunjung yang berkerumun dan kursi yang ada tidak diberi tanda silang sebagai tanda jaga jarak sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.

"Pemilik bisa kembali membuka namun harus dilengkapi surat-suratnya dulu. SLO dari Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dan surat izin usaha dari DPMPTSP. Namun kita akan merekomendasikan ke DPMPTSP untuk mempertimbangkan surat ijin lantaran pemilik tidak kurang kooperatif," pungkasnya. (Ning/Jne).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda