21 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Mojokerto Diamankan, Salah satunya Pasutri - Line News Today

Senin, 25 Januari 2021

21 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Mojokerto Diamankan, Salah satunya Pasutri

 

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi Merilis 21 Budak Narkoba

LN News Today(Mojokerto) - Satnarkoba Polresta Mojokerto mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 21 orang pelaku. Dari 21 orang pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 55,14 gram, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri (pasutri). 

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, sebanyak 21 orang pelaku dari 16 kasus diamankan mulai tanggal 3 Januari sampai 22 Januari 2021. "Dari 21 orang tersangka tersebut, 20 orang laki-laki dan 1 perempuan yang merupakan pasangan suami-istri," ungkapnya, Senin (25/1/2021). 

Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan di wilayah Kota Mojokerto dan 11 orang pelaku diamankan dari wilayah Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang disita yakni 55,14 gram sabu, 7 unit timbangan, 24 unit HP dan 1 buah extasi. Untuk pasutri tersebut diamankan di rumahnya pada tanggal 5 Januari lalu.

"Keduanya diamankan di rumahnya di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan keduanya diamankan 12 plastik klip isi sabu seberat 23,8 gran, satu buah timbangan, satu buah korek api, 2 pack plastik klip yang disimpan pada sebuah kotak plastik," katanya. 

Sedangkan seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan di atas meja kamar tidur pelaku. 2 buah Handphone (HP), dua buah kartu ATM, satu buah dompet warga coklat dan uang tunai sebesar Rp650 ribu. 

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi Saat Bertanya Pada Pelaku

"Berdasarkan perolehan barang bukti tersebut diambil dari seseorang yang berada di Surabaya dan dilakukan peredaran terhadap rekan-rekan kerjanya atau yang sudah dikenal oleh tersangka. Seperti itu," katanya. 

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto menambahkan, pasutri tersebut yakni SS dan NS. "Keduanya diamankan dari pengembangan tersangka sebelumnya. Keduanya mengedarkan sabu menggunakan ATM milik NS sebagai alat untuk mengirim uang pembelian narkoba," tambahnya. 

Sementara itu, pelaku SS mengaku, sudah empat bulan mengedarkan sabu dengan alasan untuk membayar utang sebesar Rp7 juta. "Kerja saya ngamen, jadi kurang. Setiap 1 gram sabu yang saya jual, saya dapat untung Rp100 ribu. Saya dapat dari teman di Surabaya, ketemu di jalan," ujarnya. 

Barang haram tersebut diedarkan ke sopir-sopir. Bapak tiga anak ini berdalih, tidak mengajak istrinya salam bisnis haram tersebut. Melainkan hanya pinjam rekening istri untuk transaksi sabu tersebut. 

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda