52 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Polresta Mojokerto - Line News Today

Kamis, 21 Januari 2021

52 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Polresta Mojokerto


Giat Operasi Yustisi Anggota Polresta Mojokerto

LN News Today(Mojokerto) - Sebanyak 52 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar Polresta Mojokerto bersama tiga pilar Polresta dan Polsek jajaran, Selasa (19/1/2021). Operasi Yustisi protokol kesehatan digelar sesuai Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM.

Kasubbaghukum Polresta Mojokerto, Iptu R Indra Wijaya mengatakan, petugas dari Polresta Mojokerto menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan dari lima lokasi. "Mereka dikenakan sanksi tipiring," ungkapnya, Rabu (20/1/2021). 

Polsek Jetis menjaring lima orang pelanggar protokol kesehatan di Raya  Kupang - Bendung - Parengan - Mojolebak - Jetis - Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Polsek Magersari menjaring lima orang pelanggar di Jalan Semeru dan Tropodo, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. 

Petugas Saat Menindak Pelanggar Prokes

"Polsek Prajurit Kulon menjaring 6 orang pelanggar di tempat keramaian yakni di Jalan Surodinawan, Jalan Suromulang, Jalan Cinde, Jalan Raya Blooto dan Jalan Trenggilis. Polsek Dawarblandong menjaring 5 orang pelanggar di Jalan Raya Simpang 4 Pulorejo," katanya. 

  Polsek Gedeg menjaring lima orang pelanggar di Warung Kopi (Warkop) Lapangan Desa Gedeg, underpass Temugiring Desa Batankrajan dan jembatan Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Polsek Kemlagi menjaring lima orang pelanggar di enam titik Operasi Yustisi digelar. 

"Yakni Jalan Raya Desa Kemlagi, Jalan Raya Desa Mojodadi, Jalan Raya Desa Mojokumpul, Simpang 4 Pos Jatikurung, Jalan Raya Desa Tanjungan dan Jalan Raya Desa Japanan Kecamatan, Kabupaten Mojokerto. Semua pelanggar diberikan sanksi tipiring," jelasnya.*(Ning)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda