92 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Polresta Mojokerto - Line News Today

Selasa, 19 Januari 2021

92 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Polresta Mojokerto

Giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan 

LN News Today(Mojokerto) - Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polresta Mojokerto bersama tiga pilar polres dan polsek jajaran Polresta Mojokerto. 

Di hari keempat, Senin (18/1/2021) ada sebanyak 92 pelanggar protokol kesehatan berhasil terjaring dalam razia gabungan tersebut. Sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan terjaring pada, Senin pagi dan sebanyak 42 pelanggar protokol kesehatan terjaring pada, Senin malam. 

Kasubag Sarpras Polres Mojokerto Kota, AKP Nuruddin mengatakan, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dengan sasaran simpang empat Tribuana Kecamatan Prajurit Kulon, simpang empat PMI Jalan Hayan Muruk dan enam wilayah polsek jajaran Polresta Mojokerto. 

"Simpang 4 Tribuana terjaring 18 orang pelanggar, di simpang 4 PMI terjaring 3 orang pelanggar serta di 6 lokasi polsek jajaran Polresta Mojokerto. Yakin Polsek Magersari menjaring 5 orang pelanggar, Polsek Prajurit Kulon menjaring 6 orang," ungkapnya, Senin (19/1/2021). 

Masih kata Kasubag, di Polsek Jetis menjaring lima orang pelanggar, Polsek Gedeg sebanyak empat orang pelanggar, Polsek Kemlagi sebanyak empat orang pelanggar dan Polsek Dawarblandong sebanyak lima orang pelanggar. Semua pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 

Petugas Gabungan Lakukan Operasi Yustisi di Warkop

"Untuk malam hari, Operasi Yustisi digelar dengan sasaran khusus pertokoan, cafe, warkop, warung, tempat makan yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB. Sebanyak 11 warkop, angkringan, cafe dilakukan penindakan berdasarkan Perwali Nomor 55 tahun 2020," katanya. 

Selain memberikan penindakan kepada 11 warkop, angkringan dan cafe, lanjut Kasubag, Operasi Yustisi pada Senin malam juga menjaring pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar terjaring di tempat keramaian maupun di lokasi petugas menggelar Operasi Yustisi. 

"Untuk pelanggar protokol kesehatan yang terjaring pada Senin malam ada sebanyak 50 orang, Polresta Mojokerto menjaring 15 orang, Polsek Magersari

5 orang, Polsek Prajurit Kulon 5 orang, Polsek Jetis 5 orang, Polsek Gedeg 5 orang, Polsek Kemlagi 2 orang dan Polsek Dawarblandong 5 orang," jelasnya.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda