Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Buka Layanan Aplikasi e-Tilang - Line News Today

Rabu, 27 Januari 2021

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Buka Layanan Aplikasi e-Tilang

Kasi pidum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko

LN News Today(Mojokerto) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto saat ini ia sudah dilengkapi dengan e-Tilang. Sehingga masyarakat yang kena tilang gara-gara melanggar aturan lalu-lintas, tidak harus membayar denda langsung ke Kejari Kabupaten Mojokerto namun cukup melalui aplikasi e-Tilang. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, pelanggar bisa download aplikasi tilang.kejaksaan.go.id untuk melihat putusan dan besaran denda. "Denda bisa dibayar melalui transfer baik ATM, m-banking, Tokopedia, Bukalapak, Kantor Pos dan Alfamart," ungkapnya, Rabu (27/1/2021). 

Masih kata Ivan, bukti pembayaran dicetak sebagai bukti untuk pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kejaksaan. Namun pembayaran tersebut bisa dilakukan setelah ada putusan yang tertera di aplikasi tersebut. 


"Kalau sudah putusan, denda sudah bisa dibayar. Di aplikasi tersebut, pelanggar juga mengisi kapan akan mengambil SIM atau STNK di Kejaksaan. Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan pembayaran secara cash. Ini merupakan terobosan Kejagung," katanya. 

Ivan menambahkan, layanan e-Tilang di Kejari Kabupaten Mojokerto mulai diterapkan per bulan Januari 2021 ini. Hingga akhir bulan Januari 2021, sudah ada sudah ada sekitar 70 sampai 80 pelanggar yang sudah menggunakan aplikasi e-Tilang dengan pembayaran terbanyak melalui bank.*(Ning).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda