![]() |
Operasi Yustisi, Petugas Berikan Sanksi Pelanggar Prokes |
LN News Today(Mojokerto) - Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKM di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota bersama tiga pilar Polres dan Polsek jajaran Polresta Mojokerto di hari kelima, Selasa (19/1/2021) malam.
Hasilnya, tujuh tempat usaha di wilayah hukum Polresta Mojokerto diketahui masih buka. Sehingga petugas langsung memberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 55 tahun 2020. Tak hanya tempat usaha yang masih buka, petugas juga mendapati pelanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 45 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring petugas di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Sebanyak 16 orang pelanggar terjaring Polresta Mojokerto, sementara 29 orang pelanggar lainnya terjaring di enam polsek jajaran Polresta Mojokerto.
Ps Kasubbag Hukum Polresta Mojokerto, Iptu R Indra Wijaya mengatakan, Operasi Yustisi protokol kesehatan Polresta Mojokerto Kota digelar dengan sasaran tempat usaha dan pusat keramaian. "Seperti warkop, cafe, warung makan dan pusat keramaian," ungkapnya, Rabu (20/1/2021).
![]() |
Petugas Gelar Operasi Yustisi |
Ada tujuh tempat usaha di Kota Mojokerto yang masih buka sehingga diberikan sanksi sesuai Perwali Nomor 55 Tahun 2020. Sementara jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam Operasi Yustisi sebanyak 45 orang pelanggar dan diberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan).
"Polresta Mojokerto menjaring 16 orang pelanggar, Polsek Magersari menjaring 5 orang pelanggar, Polsek Prajurit Kulon menjaring 5 orang pelanggar, Polsek Jetis menjaring 5 orang pelanggar, Polsek Gedeg menjaring 5 orang pelanggar, Polsek Kemlagi menjaring 4 orang dan Polsek Dawarblandong menjaring 5 orang pelanggar," jelasnya.*(Ning).