![]() |
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Amin Wachid |
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid membenarkan hal tersebut. "Iya tapi ada kriteria ataupun ketentuan kelulusan yang tertuang dalam SE Mendikbud tersebut. Yakni program pendidikan dimasa pandemi yang di buktikan dengan hasil rapor tiap semester," ungkapnya, Jumat (5/2/2021).
Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Dengan peniadaan tersebut, maka Ujian Nasional serta ujian kesetaraan tak menjadi syarat kelulusan siswa atau seleksi masuk perguruan tinggi pada tahun ajaran ini.
"Kelulusan tahun ini ditentukan oleh rapor serta perilaku baik dan ujian sekolah yang diubah konsepnya. Kelulusan ujian sekolah tersebut dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya)," jelasnya.
Untuk penentuan kelulusan juga bisa dari penugasan serta tes secara luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring) dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kabupaten Mojokerto mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dasar tingkat Paud, SD dan SMP.
"Persiapan PTM tersebut menyusul berakhirnya kebijakan Work From Home bagi guru di satuan lembaga pendidikan dan sekaligus tidak diperpanjangnya PPKM di Kota Mojokerto. Jika tidak ada kendala yang berarti maka sesuai rencana penerapan pembelajaran PMT di Kota Mojokerto dimulai pada bulan Maret mendatang," ujarnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto juga telah berkirim surat yang ditujukan untuk seluruh lembaga satuan pendidikan agar segera menyiapkan pembelajaran tatap muka di sekolahnya masing-masing. Seperti persiapan maksimal protokol kesehatan.
"Pelaksanaan PTM sendiri masih akan dikonsultasikan dengan Ibu Wali Kota Mojokerto selaku Ketua Tim Satgas Covid-19," tugasnya.*(Ning).